003 Nama Kegiatan

Halaman Muka

003 Nama Kegiatan

Nomor Urut Nama Kegiatan
1.1 Rehabilitasi sarana dan prasarana sosial kemasyarakatan dan perekonomian yang rusak akibat konflik
1.2 Fasilitasi upaya-upaya penguatan institusi kemasyarakatan sebagai wadah solusi konflik dan peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat
1.3 Fasilitasi upaya intensifikasi pemulihan trauma mental masyarakat akibat konflik
2.1 Fasilitasi berbagai forum kemasyarakatan dalam mengembangkan wacana-wacana sosial politik untuk meningkatkan pemahaman persatuan bangsa
2.2 Fasilitasi terlaksananya pendidikan politik masyarakat yang berkualitas bersama pihak terkait agar masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan hak dan kewajiban sesuai UUD 1945
2.3 Perbaikan akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi dan sosial
2.4 Fasilitasi proses rekonsiliasi nasional
2.5 Fasilitasi terlaksananya komunikasi, informasi dan edukasi budaya demokrasi, anti KKN, HAM dan Etika Politik
2.6 Pengembangan dan implementasi berbagai wujud ikatan kebangsaan
2.7 Pengembangan penanganan konflik yang mengutamakan harmoni sosial melalui optimalisasi dan pemberdayaan fungsi pranata-pranata adat lokal yang berkredibilitas tinggi.
3.1 Fasilitasi dan mendorong terlaksananya pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi politik rakyat
3.2 Fasilitasi dan mendorong terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang independen dan otonom untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan kemasyarakatan
3.3 Pemberdayaan dan pemberian peluang kepada organisasi kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi memberikan masukan dan melaksanakan pengawasasn terhadap proses pengambilan dan implementasi keputusan publik
3.4 Fasilitasi pulihnya dan pemberdayaan kembali pranata-pranata adat dan lembaga sosial budaya tradisional agar dapat dipercaya dan mandiri
3.5 Fasilitasi dan mendorong upaya-upaya politik untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat luas
3.6 Peningkatan profesionalitas aparatur dan kelembagaan pemerintah termasuk di dalamnya upaya koordinasi dalam menyelesaikan persoalan konflik dan atau mencegah timbulnya ketegangan sosial politik/konflik.
4.1 Perwujudan pelayanan informasi multimedia yang lebih berkualitas
4.2 Penyediaan informasi yang berorientasi pada permintaan dan kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi publik
4.3 Perluasan jaringan dan prasarana layanan informasi serta penyiaran publik khususnya untuk daerah terpencil
4.4 Pemanfaatan jaringan teknologi informasi dan komunikasi secara lebih luas untuk membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi yang lebih luas secara cepat dan akurat
4.5 Penciptaan kemudahan untuk pengembangan dan investasi bagi penyiaran televisi swasta
4.6 Fasilitasi untuk mendorong terciptanya masyarakat yang sadar informasi
5.1 Pelaksanaan dialog antarbudaya yang terbuka dan demokratis;
5.2 Pengembangan pendidikan multikultural untuk meningkatkan toleransi dalam masyarakat;
5.3 Pengembangan berbagai wujud ikatan kebangsaan antara lain melalui pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan akses transportasi dan komunikasi lintas daerah dan lintas budaya;
5.4 Pelestarian dan pengembangan ruang publik untuk memperkuat modal sosial; serta
5.5 Peningkatan penegakan hukum untuk menciptakan rasa keadilan antarunit budaya dan antarunit sosial.
6.1 Aktualisasi nilai moral dan agama, revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal yang bernilai luhur termasuk di dalamnya pengembangan budaya maritim, dan transformasi budaya melalui adopsi dan adaptasi nilai-nilai baru yang positif untuk memperkaya dan mem
7.1 Pelestarian kekayaan budaya yang meliputi sejarah, kepurbakalaan, dan benda cagar budaya;
7.2 Pengembangan sistem informasi dan database bidang kebudayaan antara lain peta budaya dan dokumen arsip negara;
7.3 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola kekayaan budaya;
7.4 Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pembenahan sistem manajerial lembaga-lembaga yang mengelola kekayaan budaya sehingga memenuhi kaidah tata pemerintahan yang baik (good governance);
7.5 Pengembangan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan kekayaan budaya, misalnya melalui pengembangan film kompetitif, dan pengembangan pola insentif;
7.6 Review peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan kekayaan budaya; dan
7.7 Transkripsi dan transliterasi naskah-naskah kuno.
8.1 Operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk mening-katkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi kriminalitas;
8.2 Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi kriminalitas;
8.3 Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban., dan menanggulangi kriminalitas;
8.4 Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di pusat dan daerah.
9.1 Penyusunan piranti lunak sistem pengamanan rahasia negara dan kerahasiaan dokumen atau arsip negara;
9.2 Pengadaan alat laboratorium, perekayasaan perangkat lunak persandian, perekayasaan peralatan sandi, penelitian penguasaan teknologi, penelitian peralatan sandi;
9.3 Pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan serta sarana dan prasarana gedung perkantoran;
9.4 Pengadaan peralatan sandi dalam rangka pembangunan jaringan komunikasi sandi;
9.5 Penyelenggaraan kegiatan operasional persandian;
9.6 Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang persandian;
9.7 Penyusunan kebijakan dan peraturan perundangan persandian;
9.8 Pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Persandian Negara (SISDINA) meliputi SDM, perangkat lunak, perangkat keras dan Jaring Komunikasi Sandi Nasional.
10.1 Pemeliharaan kesiapan personil Polri, berupa perawatan kemampuan dan pembinaan personil;
10.2 Pengembangan kekuatan personil melalui rekruitmen anggota Polri dan PNS;
10.3 Pengembangan kemampuan Polri melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan kejuruan, dan spesialisasi fungsi kepolisian
11.1 Penataan kelembagaan Polri serta pengembangan organisasi Polri sesuai dengan pengembangan daerah;
11.2 Pembangunan materiil dan fasilitas Polri melalui pembangunan fasilitas yang mendukung tugas operasional;
11.3 Peningkatan fungsi prasarana dan sarana Polri untuk mendukung tugas-tugas kepolisian, serta pemeliharaan prasarana dan sarana Polri.
11.4 Pemeliharaan prasarana dan sarana Polri.
12.1 Pengembangan sistem, berupa pembinaan sistem dan metode dalam rangka mendukung tugas pokok organisasi/satuan serta pengembangan sistem informatika pengelolaan keamanan;
12.2 Penggiatan fungsi yang meliputi dukungan kebutuhan sesuai fungsi organisasi, teknik, tata kerja, tenaga manusia dan peralatan.
12.3 Penyusunan manajemen asset peralatan khusus (alsus) keamanan;
12.4 Pengkajian potensi konflik;
12.5 Pengkajian sistem keamanan;
12.6 Penyusunan Grand Strategy beserta cetak biru pembangunan pengelolaan keamanan;
13.1 Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok masyarakat anti kejahatan;
13.2 Pemberdayaan anggota masyarakat untuk pengamanan swakarsa;
13.3 Pemberian bimbingan dan penyuluhan keamanan.
14.1 Peningkatan kualitas pelayanan kepolisian;
14.2 Pembimbingan, pengayoman, dan perlindungan masyarakat;
14.3 Pengaturan dan penertiban kegiatan masyarakat/instansi;
14.4 Penyelamatan masyarakat dengan memberikan bantuan/pertolongan dan evakuasi terhadap pengungsi serta korban;
14.5 Pemulihan keamanan melalui pemulihan darurat polisionil, penyelenggaraan operasi kepolisian serta pemulihan daerah konflik vertikal maupun horizontal;
14.6 Pengamanan daerah perbatasan Indonesia dengan mengupayakan keamanan lintas batas di wilayah perbatasan negara, dan mengupayakan keamanan di wilayah pulau-pulau terluar perbatasan negara;
15.1 Penyelenggaraan kerjasama bantuan TNI ke Polri;
15.2 Penyelenggaraan kerjasama dengan Pemda/instansi terkait;
15.3 Penyelenggaraan kerjasama bilateral/multilateral dalam pencegahan kejahatan maupun kerjasama teknik serta pendidikan dan pelatihan
16.1 Intensifikasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta pelanggaran hukum secara non diskriminatif;
16.2 Penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan terhadap kejahatan transnasional;
16.3 Koordinasi dan pengawasan teknis penyidik pegawai negeri sipil.
17.1 Peningkatan kualitas penegakan hukum di bidang narkoba;
17.2 Pengembangan penyidikan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan.
17.3 Peningkatan pendayagunaan potensi dan kemampuan masyarakat;
17.4 Penyelenggaraan kampanye nasional dan sosialisasi anti narkoba;
17.5 Peningkatan pelayanan terapi dan rehabilitasi kepada penyalahguna (korban) narkoba;
17.6 Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi;
17.7 Pembangunan sistem dan model perencanaan dan pengembangan partisipasi pemuda dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba sebagai pedoman penanganan narkoba di seluruh Indonesia;
17.8 Upaya dukungan koordinasi, kualitas kemampuan sumberdaya manusia, administrasi, anggaran, sarana dan prasarana;
18.1 Penegakan hukum di perbatasan laut, udara dan darat, pelaksanaan pengamanan VVIP, serta obyek vital nasional;
18.2 Operasi keamanan laut dan penegakan hukum di dalam wilayah laut Indonesia;
18.3 Penangkapan dan pemrosesan secara hukum pelaku illegal fishing dan illlegal mining; serta pelanggar hukum di wilayah yurisdiksi laut Indonesia;
18.4 Peningkatan kapasitas maupun aspek kelembagaan institusi penegak keamanan di laut;
18.5 Pengembangan sistem operasi dan prosedur pengelolaan keamanan di laut;
18.6 Penggiatan upaya pengawasan dan pengamanan laut terpadu berbasis masyarakat dan aparatur;
18.7 Merevitalisasi kelembagaan polisi hutan sebagai bagian dari desentralisasi kewenangan;
18.8 Peningkatan pengamanan hutan berbasis sumber daya masyarakat;
18.9 Intensifikasi upaya monitoring bersama aparatur dan masyarakat terhadap kawasan hutan;
18.10 Penegakan undang-undang dan peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum di sektor kehutanan;
18.11 Pemantapan keamanan dan pengawasan lalu lintas tenaga nuklir termasuk penyusunan kebijakan, sistem dan prosedur, pelayanan informasi, dan safety.
19.1 Perumusan rancangan kebijakan nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional;
19.2 Penelitian dan pengkajian strategis masalah aktual;
19.3 Pendidikan strategis ketahanan nasional
20.1 Operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi separatisme;
20.2 Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI;
20.3 Pengkajian analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini untuk mencegah dan menanggulangi separatisme.
21.1 Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
21.2 Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideology di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di lua
22.1 Pendekatan persuasive secara intensif kepada masyarakat yang rawan terhadap pengaruh separatis.
22.2 Upaya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar
22.3 Operasi keamanan dan penegakan hukum dalam hal penindakan awal separatisme di wilayah kedaulatan NKRI.
23.1 Pendidikan politik masyarakat.
23.2 Sosialisasi wawasan kebangsaan.
23.3 Upaya perwujudan dan fasilitasi berbagai wacana-wacana social politik yang dapat memperdalam pemahaman mengenai pentingnya persatuan bangsa, mengikis sikap diskriminatif, dan menghormati perbedaan-perbedaan dalam masyarakat.
24.1 Implementasi upaya-upaya proaktif dalam penyediaan informasi yang lebih berorientasi pada permintaan dan kebutuhan nyata masyarakat.
24.2 Upaya memperluas jaringan informasi dan penyiaran public untuk mempromosikan nilai-nilai persatuan dan persamaan secara social.
25.1 Operasi intelijen termasuk pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
25.2 Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam pelaksanaan operasi intelijen yang melingkupi pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
25.3 Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen;
25.4 Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di pusat dan daerah.
26.1 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM persandian kontra terorisme;
26.2 Penyelenggaraan operasional persandian anti terorisme;
26.3 Pengadaan dan pengembangan peralatan persandian pendukung operasional anti teror;
26.4 Perluasan Jaringan Komunikasi Sandi dalam rangka kontra-terorisme.
27.1 Peningkatan keberadaan Desk Terorisme untuk masalah penyiapan kebijakan dan koordinasi penanggulangan terorisme untuk disinergikan dengan pembangunan kapasitas masing-masing lembaga dan institusi keamanan;
27.2 Peningkatan kemampuan komponen kekuatan pertahanan dan keamanan bangsa dalam menangani tindak terorisme;
27.3 Restrukturisasi operasional institusi keamanan dalam penanganan terorisme termasuk pengembangan standar operasional dan prosedur pelaksanaan latihan bersama;
27.4 Peningkatan pengamanan terbuka simbol-simbol negara untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya aksi terorisme dan memberikan rasa aman bagi kehidupan bernegara dan berbangsa;
27.5 Peningkatan pengamanan tertutup area-area publik untuk mengoptimalkan kemampuan deteksi dini dan pencegahan langsung di lapangan;
27.6 Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalkan efek terorisme;
27.7 Komunikasi dan dialog serta pemberdayaan kelompok masyarakat secara intensif dalam kerangka menjembatani aspirasi, mencegah berkembangnya potensi terorisme, serta secara tidak langsung melakukan delegitimasi motif teror;
27.8 Peningkatan kerjasama regional negara-nagara ASEAN dalam upaya menangkal dan menanggulangi aksi terorisme;
27.9 Penanganan terorisme secara multilateral di bawah PBB, termasuk peredaran senjata konvensional dan Weapon of Mass Destruction (WMD);
27.10 Penangkapan dan pemrosesan secara hukum tokoh-tokoh kunci operasional terorisme;
27.11 Pengawasan lalu lintas uang dan pemblokiran asset kelompok teroris;
27.12 Peningkatan pengawasan keimigrasian serta upaya interdiksi darat, laut, dan udara;
27.13 Peningkatan pengawasan produksi dan peredaran serta pelucutan senjata dan bahan peledak sebagai bagian global disarmament.
28.1 Penyusunan Strategic Defense Review (SDR), Strategi Raya pertahanan, Postur Pertahanan dan Kompartemen Strategis;
28.2 Penyusunan manajemen aset sistem pertahanan termasuk alutsista;
28.3 Pengembangan sistem, berupa pembinaan sistem dan metode dalam rangka mendukung tugas pokok organisasi/satuan, pelaksanaan survei tentang tegas batas antara RI dengan negara PNG, Malaysia dan RDTL, pelaksanaan survei dan pemetaan darat, laut dan udara, ser
28.4 Penggiatan fungsi yang meliputi dukungan kebutuhan sesuai fungsi organisasi, teknik, tata kerja, tenaga manusia dan peralatan;
28.5 Pengembangan sistem dan strategi ketahanan nasional yang meliputi sistem politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan;
28.6 Telaahan/perkiraan/apresiasi strategi nasional serta evaluasi dan monitoring ketahanan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
29.1 Pengembangan sistem berupa pembinaan sistem dan metode dalam rangka mendukung tugas pokok organisasi/satuan;
29.2 Pengembangan personil TNI dengan melaksanakan perawatan personil dalam rangka mendukung hak-hak prajurit serta melaksanakan werving prajurit TNI Perwira Prajurit Karir (PK), Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang, dan PNS;
29.3 Pengembangan materiil TNI yang meliputi pengadaan/pemeliharaan senjata dan amunisi, kendaraan tempur, alat komunikasi, alat peralatan khusus (alpalsus), alat perlatan (alpal) darat dan udara;
29.4 Pengembangan fasilitas berupa pembangunan/ renovasi fasilitas pendukung operasi, lembaga pendidikan, serta sarana dan prasarana pendukung seperti mess, asrama dan rumah dinas
29.5 Penggiatan fungsi yang meliputi dukungan kebutuhan sesuai fungsi organisasi, teknik, tata kerja, tenaga manusia dan peralatan;
29.6 Pelaksanaan kegiatan operasi dan latihan militer integratif dalam upaya pembinaan kekuatan dan kemampuan serta pemeliharaan kesiapan operasional;
29.7 Pelaksanaan operasi militer selain perang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta kebijakan dan keputusan politik negara.
30.1 Pengembangan sistem TNI-AD berupa pembinaan sistem dan metode dalam rangka mendukung tugas pokok organisasi/satuan, melaksanakan survei dan pemetaan daerah perbatasan, serta pengembangan sistem informasi SIP Komando, Kontrol, Komunikasi dan Informasi (K3I
30.2 Pengembangan personil TNI-AD dengan melaksanakan perawatan personil dalam rangka mendukung hak-hak prajurit, melaksanakan pendidikan Pertama Taruna Akmil, Bintara dan Tamtama serta pengadaan kaporlap;
30.3 Pengembangan materiil yang diarahkan pemeliharaan kekuatan materiil yang sudah ada serta pengadaan materiil baru yang meliputi pengadaan/pemeliharaan ranmor, ransus dan rantis, senjata dan munisi, pesawat udara, alberzi (alat berat zeni), alzeni (alat zen
30.4 Pengembangan fasilitas berupa pembangunan/ renovasi fasilitas dukungan operasi, pembangunan/ renovasi koramil daerah rawan dan pos-pos perbatasan, serta pembangunan/ renovasi sarana dan prasarana fasilitas lainnya yang meliputi gudang munisi, senjata dan
30.5 Penggiatan fungsi yang meliputi dukungan kebutuhan sesuai fungsi organisasi, teknik, tata kerja, tenaga manusia dan peralatan;
30.6 Pelaksanaan kegiatan operasi dan latihan militer matra darat dalam upaya pembinaan kekuatan dan kemampuan serta pemeliharaan kesiapan operasional.
31.1 Pengembangan sistem TNI-AL berupa pembinaan sistem dan metode dalam rangka mendukung tugas pokok organisasi/satuan, pengembangan sistem pendukung pelayaran dan operasi KRI di laut, serta sistem informasi dan komunikasi data;
31.2 Pengembangan personil berupa perawatan personil dalam rangka mendukung hak-hak prajurit, melaksanakan seleksi perwira, bintara Prajurit Karir, serta pelatihan pelayaran Taruna AAL(Kartika Jala Krida);
31.3 Pengembangan materiil berupa pengadaan dan pemeliharaan KRI dan alat apung, pesawat udara, senjata dan munisi, kendaraan tempur/taktis dan khusus, alberzi, alins/alongins (alat instrumentasi / alat logistik instrumentasi), alkom, alsus/matsus dan alsurta
31.4 Pengembangan fasilitas yang meliputi pembangunan/ renovasi faswatpers (fasilitas perawatan personel), fasbinlan (fasilitas pembinaan dan latihan), faslabuh (fasilitas pelabuhan), fasbek (fasilitas perbekalan), peningkatan Lanal (pangkalan AL) menjadi Lant
31.5 Penggiatan fungsi yang meliputi dukungan kebutuhan sesuai fungsi organisasi, teknik, tata kerja, tenaga manusia dan peralatan;
31.6 Pelaksanaan kegiatan operasi dan latihan militer matra laut dalam upaya pembinaan kekuatan dan kemampuan serta pemeliharaan kesiapan operasional;
31.7 Menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
32.1 Pengembangan sistem melalui pembinaan sistem dan metode dalam rangka mendukung tugas pokok organisasi/satuan, serta pengembangan sistem Informasi;
32.2 Pengembangan personil berupa perawatan personil dalam rangka mendukung hak-hak prajurit dan PNS, pengadaan Perwira, Bintara, Tamtama, melaksanakan Pendidikan Pertama Perwira, Bintara dan Tamtama, serta melaksanakan pendidikan dan latihan lanjutan Simulato
32.3 Pengembangan materiil yang meliputi pengadaan/pemeliharaan alat peralatan khusus TNI AU, kazernering dan alsintor, alat intelpam (alat intel dan pengamanan), kapor (perlengkapan perorangan), matsus, ranmor (kendaraan bermotor), ransus (kendaraan khusus),
32.4 Pengembangan fasilitas TNI AU, berupa pembangunan/renovasi fasilitas dukungan operasi, perumahan prajurit meliputi rumdis/rumjab, mess, barak dan asrama, serta pembangunan/renovasi sarana prasarana dan fasilitas lainnya;
32.5 Penggiatan fungsi yang meliputi dukungan kebutuhan sesuai fungsi organisasi, teknik, tata kerja, tenaga manusia dan peralatan;
32.6 Pelaksanaan kegiatan operasi dan latihan militer matra udara dalam upaya pembinaan kekuatan dan kemampuan serta pemeliharaan kesiapan operasional;
32.7 Menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
33.1 Perbaikan, pemeliharaan, penggantian dan pengadaan peralatan pertahanan termasuk alutsista;
33.2 Pengembangan kerjasama bidang kedirgantaraan, perkapalan, teknik sipil, industri alat berat, otomotif, elektronika, dan industri nasional lainnya;
33.3 Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang desain dan engineering, meliputi keahlian dan kemampuan mengembangkan dan pembuatan pesawat angkut militer, pesawat misi khusus, kapal patroli cepat, kapal perang, kendaraan tempur militer, sistem senj
33.4 Pemberdayaan dan peningkatan peran serta industri nasional dalam rangka pembangunan dan pengembangan kekuatan pertahanan negara serta menciptakan kemandirian, sekaligus memperkecil ketergantungan di bidang pertahanan terhadap negara lain.
34.1 Penyusunan berbagai kebijakan pelaksanaan di bidang pembinaan dan pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional;
34.2 Peningkatan kekuatan ketiga komponen pertahanan negara dengan didukung oleh kemampuan SDM Nasional, kemampuan SDA/SDB Nasional, dan kemampuan sarana dan prasarana nasional yang memadai;
34.3 Peningkatan kemampuan manajerial dan kemampuan sumber daya manusia guna mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
35.1 Pemberian bantuan kepada pemerintah sipil berdasarkan permintaan dan rasa terpanggil oleh adanya situasi khusus, yaitu:
35.1.1 (i) melaksanakan tugas bantuan kemanusiaan mengatasi dampak bencana alam yang menimbulkan korban terhadap penduduk dan kerusakan infrastruktur di sekitar lokasi darurat seperti gelombang pengungsian akibat kerusuhan, huru hara, konflik komunal, be
35.1.2 (ii) melaksanakan tugas bantuan kemanusiaan mengatasi kesulitan sarana angkutan seperti pada saat hari raya, pemogokan pekerja transportasi, atau membantu penanganan TKI yang bermasalah;
35.1.3 (iii) berpartisipasi dalam kegiatan membangun dan memperbaiki fasilitas umum seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, dan sarana ibadah, prasarana penunjang kesehatan, pasar, rumah penduduk, dan sebagainya;
35.1.4 (iv) memberikan bantuan pelayanan kesehatan dan obat-obatan bagi masyarakat yang tidak mampu serta bantuan logistik terutama sembilan bahan pokok;
35.1.5 (v) membantu pemerintah dalam melaksanakan penghijauan kembali hutan yang telah gundul;
35.1.6 (vi ) membantu program pemerintah di bidang pendidikan, seperti bantuan melaksanakan pengajaran terhadap rakyat yang masih buta aksara agar dapat membaca dan menulis, terutama di daerah perbatasan
35.2 Melaksanakan kegiatan non fisik yang meliputi penyuluhan kesehatan, penyuluhan hukum, penyuluhan HAM, dan penyuluhan bela negara.
36.1 Peningkatan kerjasama pertahanan Indonesia - Singapura dalam bentuk latihan dan perjanjian Military Training Area (MTA);
36.2 Peningkatan kerjasama pertahanan Indonesia-Malaysia dalam bentuk latihan militer bersama seperti KEKAR MALINDO (Malaysia Indonesia), MALINDO JAYA, ELANG MALINDO, AMAN MALINDO, dan DARSASA;
36.3 Peningkatan kerjasama pertahanan Indonesia-Philipina dalam bentuk pengiriman personil militer yang bertugas sebagai pengawas internasional dalam masalah Moro dan permasalahan perbatasan melalui forum Joint Commision for Bilateral Cooperation;
36.4 Peningkatan kerjasama pertahanan Indonesia-Thailand melalui kerjasama penanganan lintas batas gerakan separatisme;
36.5 Peningkatan kerjasama pertahanan Indonesia-ASEAN;
36.6 Peningkatan kerjasama pertahanan Indonesia-Papua Nugini dalam bentuk kerjasama penanganan lintas batas gerakan separatisme;
36.7 Peningkatan kerjasama pertahanan Indonesia dengan negara-negara Eropa, Australia, China, Rusia terutama dalam hal bantuan pelatihan militer dan pengadaan peralatan TNI;
36.8 Penyiapan pasukan Peace Keeping Operation yang setiap saat siap untuk digerakkan dan diwujudkan dalam tingkat pelatihan satuan dan kurikulum pendidikan beserta pembentukan institusinya;
36.9 Pengiriman Liaison Officer (LO) ke negara tetangga yang berbatasan dengan Indonesia.
37.1 Kerjasama penelitian dan pengembangan pertahanan guna menghasilkan kajian-kajian tentang konsep pertahanan;
37.2 Penelitian dan pengembangan bidang materiil dan insani;
37.3 Kerjasama penelitian dan pengembangan bidang kedirgantaraan, perkapalan, teknik sipil, industri alat berat, otomotif, elektronika dan kimia untuk mendukung pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan.
38.1 Peningkatan kemampuan komponen kekuatan pertahanan dan keamanan bangsa dalam menangani tindak terorisme,
38.2 Pengembangan sistem operasi dan prosedur pengelolaan keamanan di laut
39.1 Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di lua
40.1 Perumusan konsep pemberian respons yang lebih tegas, visioner dan berkualitas berkaitan dengan isu-isu internasional strategis;
40.2 Pelaksanaan upaya memperjuangkan masuknya konsep-konsep itu dalam setiap hasil akhir perundingan dan pembahasan persidangan, baik pada tingkat bilateral, regional maupun global;
40.3 Penyusunan berbagai perjanjian internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional dalam membangun demokrasi, keamanan nasional dan penerapan nilai-nilai HAM, serta kedaulatan NKRI;
40.4 Pelaksanaan diplomasi perbatasan yang terkoordinasi dengan baik dalam rangka menjaga keutuhan wilayah darat, laut dan udara Indonesia;
40.5 Peningkatan citra dan promosi keberhasilan pelaksanaan demokrasi, kebebasan sipil, dan gerakan kesetaraan gender di Indonesia;
40.6 Peningkatan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri, dan perumusan kebijakan diplomasi publik yang transparan, partisipatif dan akuntabel dalam menciptakan perdamaian dan keamanan internasional; serta
40.7 Penyelenggaraan hubungan luar negeri, dan pemantapan kebijakan luar negeri yang konsisten dan produktif bagi kinerja diplomasi Indonesia
40.8 Penguatan institusi diplomasi melalui penataan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme SDM
41.1 Peningkatan komitmen dan peningkatan peran dalam upaya reformasi dan revitalisasi PBB termasuk di dalamnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan prosedural;
41.2 Promosi dan peningkatan peran secara aktif di setiap forum internasional bagi segera diselesaikannya masalah Palestina secara adil melalui PBB dan pengakhiran pendudukan Israel, sebagai bagian dari upaya ikut menciptakan perdamaian dunia;
41.3 Peningkatan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis
41.4 Partisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia.
42.1 Penciptaan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah antara Deplu dengan lembaga pemerintah, antara lain dengan Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan komunitas intelijen untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan intern
42.2 Penyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan ASEAN Security/Economic/Sociocultural Community;
42.3 Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs);
42.4 Fasilitasi jaringan diplomasi kebudayaan dan pendidikan berbasiskan inisiatif masyarakat secara luas;
42.5 Fasilitasi upaya untuk memperluas jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan propinsi/distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.
43.1 Pengumpulan dan pengolahan serta penganalisaan bahan informasi hukum terutama yang terkait dengan pelaksanaaan berbagai kegiatan perencanaan pembangunan hukum secara keseluruhan;
43.2 Penyelenggaraan berbagai forum diskusi dan konsultasi publik yang melibatkan instansi/lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk melakukan evaluasi dan penyusunan rencana pembangunan hukum yang akan datang;
43.3 Penyusunan dan penyelenggaraan forum untuk menyusun prioritas rancangan undang-undang ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Pemerintah dan Badan Legislasi DPR; serta
43.4 Penyelenggaraan berbagai forum kerjasama internasional di bidang hukum yang terkait terutama dengan isu-isu korupsi, terorisme, perdagangan perempuan dan anak, obat-obat terlarang, perlindungan anak, dan lain-lain
44.1 Pelaksanaan berbagai pengkajian hukum dengan mendasarkan baik dari hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang terkait dengan isu hukum, hak asasi manusia dan peradilan;
44.2 Pelaksanaan berbagai penelitian hukum untuk dapat lebih memahami kenyataan yang ada dalam masyarakat;
44.3 Harmonisasi di bidang hukum (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis/hukum adat) terutama pertentangan antara peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dengan peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah yang mempunyai implikasi menghambat penca
44.4 Penyusunan naskah akademis rancangan undang-undang berdasarkan kebutuhan masyarakat;
44.5 Penyelenggaraan berbagai konsultasi publik terhadap hasil pengkajian dan penelitian sebagai bagian dari proses pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
44.6 Penyempurnaan dan perubahan dan pembaruan berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan, serta yang masih berindikasi diskriminasi dan yang tidak memenuhi prinsip kesetaraan dan keadi
44.7 Penyusunan dan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan asas hukum umum, taat prosedur serta sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta
44.8 Pemberdayaan berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menjadi sumber hukum bagi para hakim termasuk para praktisi hukum dalam menangani perkara sejenis yang diharapkan akan menjadi bahan penyempurnaan, perubahan dan pembaruan h
45.1 Peningkatan kegiatan operasional penegakan hukum dengan perhatian khusus kepada pemberantasan korupsi, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba;
45.2 Peningkatan forum diskusi dan pertemuan antar lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang lebih transparan dan terbuka bagi masyarakat;
45.3 Pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik;
45.4 Pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel, antara lain pembentukan Komisi Pengawas Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional;
45.5 Penyederhanaan sistem penegakan hukum;
45.6 Pembaruan konsep penegakan hukum, antara lain penyusunan konsep sistem peradilan pidana terpadu dan penyusunan konsep pemberian bantuan hukum serta meninjau kembali peraturan perundang-undangan tentang izin pemeriksaan terhadap penyelenggara negara dan ce
45.7 Penguatan kelembagaan, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor);
45.8 Percepatan penyelesaian berbagai perkara tunggakan pada tingkat kasasi melalui proses yang transparan;
45.9 Pengembangan sistem manajemen anggaran peradilan dan lembaga penegak hukum lain yang transparan dan akuntabel;
45.10 Penyelamatan bahan bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga negara dan badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum.
46.1 Pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia yang transparan dan profesional; Penyelenggaraan berbagai pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
46.2 Penyelenggaraan berbagai pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
46.3 Pengawasan terhadap berbagai profesi hukum dengan penerapan secara konsisten kode etiknya;
46.4 Penyelenggaraan berbagai seminar dan lokakarya di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk lebih meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparatur hukum agar lebih tanggap terhadap perkembangan yang terjadi baik pada saat ini maupun pada masa mendatang; serta
46.5 Peningkatan kerjasama yang intensif dengan negara-negara lain untuk mengantisipasi dan mencegah meluasnya kejahatan trans-nasional dengan cara-cara yang sangat canggih sehingga cukup sulit terdeteksi apabila hanya dengan langkah-langkah konvensional
47.1 Pemantapan metode pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia yang disusun berdasarkan pendekatan dua arah, agar masyarakat tidak hanya dianggap sebagai objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek pembangunan serta benar-benar mema
47.2 Peningkatan penggunaan media komunikasi yang lebih modern dalam rangka pencapaian sasaran penyadaran hukum pada berbagai lapisan masyarakat;
47.3 Pengkayaan metode pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia secara terus menerus untuk mengimbangi pluralitas sosial yang ada dalam masyarakat maupun sebagai implikasi dari globalisasi; serta
47.4 Peningkatan kemampuan dan profesionalisme tenaga penyuluh tidak saja dari kemampuan substansi hukum juga sosiologi serta perilaku masyarakat setempat, sehingga komunikasi dalam menyampaikan materi dapat lebih tepat, dipahami dan diterima dengan baik oleh
48.1 Peningkatan kualitas pelayanan umum di bidang hukum, pada bidang antara lain pemberian grasi, naturalisasi, pemberian/penerbitan perizinan yang dibutuhkan oleh berbagai bidang pembangunan; pemberian status badan hukum; pendaftaran hak atas kekayaan intele
48.2 Peningkatan pemberian bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang kurang mampu baik laki-laki dan perempuan dalam proses berperkara di pengadilan maupun upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban hukumnya;
48.3 Penyederhanaan syarat-syarat pelayanan jasa hukum pada semua lingkup lembaga/instansi yang dapat dimengerti, informasi yang terbuka, transparan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh seluruh golongan masyarakat luas.
49.1 Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009 Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial
49.2 Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
49.3 Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya
49.4 Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah dan memberantas korupsi
49.5 Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
49.6 Peningkatan upaya-upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum, melalui keteladanan Kepala Negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.
49.7 Penyelenggaraan audit reguler atas kekayaan seluruh pejabat pemerintah dan pejabat negara.
49.8 Peninjauan serta penyempurnakan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
49.9 Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan dengan sewajarnya.
49.10 Pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik; pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
49.11 Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
49.12 Penyelamatan bahan bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga negara dan badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan hak asasi manusia.
49.13 Peningkatan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan hak asasi manusia.
49.14 Pembaruan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
49.15 Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik keluar maupun masuk ke wilayah Indonesia.
49.16 Peningkatan fungsi intelijen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban; serta
49.17 Peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta menghukum para pengedarnya secara maksimal.
50.1 Peningkatan kualitas hidup perempuan melalui aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi;
50.2 Peningkatan upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangannya;
50.3 Pengembangan dan penyempurnaan perangkat hukum dan kebijakan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan di berbagai bidang pembangunan di tingkat nasional dan daerah;
50.4 Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan di tingkat nasional dan daerah;
50.5 Penyusunan sistem pencatatan dan pelaporan, dan sistem penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan;
50.6 Pembangunan pusat pelayanan terpadu berbasis rumah sakit dan berbasis masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai sarana perlindungan perempuan korban kekerasan, termasuk perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga; dan
50.7 Peningkatan peran masyarakat dan media dalam penanggulangan pornografi dan pornoaksi.
51.1 Pengembangan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak-hak anak, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, hukum, dan ketenagakerjaan, di tingkat nasional dan daerah;
51.2 Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
51.3 Pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak;
51.4 Peningkatan upaya-upaya dalam rangka pemenuhan hak-hak anak, seperti penyediaan akte kelahiran dan penyediaan ruang publik yang aman untuk bermain;
51.5 Pengembangan mekanisme perlindungan bagi anak dalam kondisi khusus, seperti bencana alam dan sosial (termasuk konflik);
51.6 Pengembangan sistem prosedur penanganan hukum yang ramah anak, termasuk peningkatan upaya perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat, konflik dengan hukum, eksploitasi, trafiking, dan perlakuan salah lainnya;
51.7 Pembentukan wadah-wadah guna mendengarkan dan menyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan; dan
51.8 Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang anak di tingkat nasional dan daerah.
52.1 Pengembangan materi dan pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kesetaraan dan keadilan gender, dan kesejahteraan dan perlindungan anak;
52.2 Peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Pusat Studi Wanita/Gender, dan lembaga-lembaga penelitian, pemerhati dan pemberdayaan anak;
52.3 Penyusunan berbagai kebijakan dalam rangka penguatan kelembagaan PUG dan PUA, di tingkat nasional dan daerah; dan
52.4 Penyusunan mekanisme perencanaan, pemantauan, dan evaluasi PUG dan PUA di tingkat nasional dan daerah.
53.1 Analisis dan revisi peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan, bias gender, dan belum peduli anak;
53.2 Penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan melindungi perempuan dan hak-hak anak;
53.3 Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang perempuan dan anak; dan
53.4 Koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan peraturan perundangan, dan program pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak, di tingkat nasional dan daerah.
54.1 Sosialisasi dan implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
54.2 Penyesuaian berbagai peraturan perundangan-undangan yang menyangkut hubungan pusat dan daerah termasuk peraturan perundang-undangan sektoral dan yang terkait dengan otonomi khusus NAD dan Papua, sehingga menjadi harmonis.
54.3 Penyesuaian peraturan perundang-undangan daerah sehingga menjadi sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya;
54.4 Peningkatan supervisi beserta evaluasi pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
55.1 Penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan tentang kerjasama antar daerah termasuk peran pemerintah provinsi;
55.2 Identifikasi, perencanaan, fasilitasi, dan pelaksanaan kegiatan fungsi strategis yang perlu dikerjasamakan;
55.3 Peningkatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi dan menyelesaikan perselisihan antar daerah di wilayahnya; serta
55.4 Pengoptimalan dan peningkatan efektivitas sistem informasi pemerintahan daerah untuk memperkuat kerjasama antar pemerintah daerah dan dengan Pemerintah Pusat.
56.1 Penataan kelembagaan pemerintahan daerah agar sesuai dengan beban pelayanan kepada masyarakat;
56.2 Peningkatan kinerja kelembagaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip organisasi moderen dan berorientasi pelayanan masyarakat;
56.3 Penyusunan pedoman hubungan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar tercipta kontrol dan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
56.4 Penguatan pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai Kerangka Nasional Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas dalam rangka Mendukung Desentralisasi;
56.5 Pengkajian dan fasilitasi pelaksanaan standar pelayanan minimum, pengelolaan kewenangan daerah, dan sistem informasi pelayanan masyarakat; serta
56.6 Peningkatan peran lembaga non-pemerintah dan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan pada tingkat provinsi, dan kabupaten/kota melalui penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).
57.1 Penyusunan peraturan perundang-undangan daerah, pedoman dan standar kompetensi aparatur pemerintah daerah;
57.2 Penyusunan rencana pengelolaan aparatur pemerintah daerah termasuk sistem rekruitmen yang terbuka, mutasi dan pengembangan pola karir;
57.3 Fasilitasi penyediaan aparat pemerintah daerah, mutasi dan kerjasama aparatur pemerintah daerah;
57.4 Peningkatan etika kepemimpinan daerah; serta
57.5 Fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik seperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapi bencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengem
58.1 Pelaksanaan evaluasi perkembangan daerah-daerah otonom baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
58.2 Pelaksanaan kebijakan pembentukan daerah otonom baru dan atau penggabungan daerah otonom, termasuk perumusan kebijakan dan pelaksanaan upaya alternatif bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah selain melalui pembentukan dae
58.3 Penyelesaian status kepemilikan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal; serta
58.4 Penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom baru.
59.1 Peningkatan efektivitas dan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah yang berkeadilan termasuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi kegiatan dunia usaha dan investasi;
59.2 Peningkatan efisiensi, efektivitas dan prioritas alokasi belanja daerah secara proporsional; serta
59.3 Pengembangan transparansi dan akuntabilitas, serta profesionalisme pengelolaan keuangan daerah.
60.1 Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
60.2 Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
61.1 Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat;
61.2 Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan;
61.3 Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum;
61.4 Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif;
61.5 Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja;
61.6 Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional;
61.7 Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan implementasinya pada seluruh instansi.;
61.8 Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP dan perbaikan kualitas informasi hasil pengawasan;
61.9 Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.
62.1 Menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip good governance;
62.2 Menyempurnakan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses desentralisasi;
62.3 Menyempurnakan struktur jabatan negara dan jabatan negeri;
62.4 Menyempurnakan tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat dan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
62.5 Menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan yang efektif dan efisien.
62.6 Menyelamatkan dan melestarikan dokumen/arsip negara
63.1 Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS;
63.2 Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya manusia aparatur terutama pada sistem karier dan remunerasi;
63.3 Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
63.4 Menyempurnakan sistem dan kualitas materi penyelenggaraan diklat PNS;
63.5 Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian; dan
63.6 Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakan hukum disiplin.
64.1 Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha;
64.2 Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung penerimaan keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan penanaman modal;
64.3 Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi;
64.4 Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan;
64.5 Memantapan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan kualitas aparat pelayanan publik;
64.6 Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik;
64.7 Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat;
64.8 Mengembangkan partisipasi masyarakat di wilayah kabupaten dan kota dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk di masing-masing wilayah; dan
64.9 Mengembangkan mekanisme pelaporan berkala capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada publik
65.1 Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan;
65.2 Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan, perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara
66.1 Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan;
66.2 Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, belanja modal, dan belanja lainnya;
66.3 Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementerian dan lembaga;
66.4 Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung pelayanan; dan
66.5 Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif.
67.1 Perumusan standar dan parameter politik terkait dengan hubungan checks and balances diantara lembaga-lembaga penyelenggara negara
67.2 Peningkatan kemampuan lembaga eksekutif yg profesional dan netral
67.3 Perumusan kerangka politik yang lebih jelas mengenai kewenangan dan tanggung jawab antara pusat dan daerah dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah
67.4 Fasilitasi perumusan yang lebih menyeluruh terhadap semua peraturan perundangan yang berkaitan dengan pertahanan keamanan Negara untuk mendorong profesionalisme Polri/TNI dan menjaga netralitas politik kedua lembaga tersebut
67.5 Fasilitasi peningkatan kualitas fungsi dan peran lembaga legislatif DPR, DPD dan DPRD
67.6 Promosi dan sosialisasi pentingnya independensi, kapasitas dan integritas lembaga Mahkamah Konstitusi dan Komisi Judisial sebagai upaya memperkuat wibawa dan kepastian konstitusional dalam proses penyelenggaraan Negara
67.7 Pelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
67.8 Fasilitasi pemberdayaan parpol dan masyarakat sipil yang otonom dan independen, serta yang memiliki kemampuan melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan kebijakan publik
67.9 Fasilitasi pemberdayaan masyarakat agar dapat menerapkan budaya politik demokratis
68.1 Perumusan standar dan parameter penyelenggaraan debat publik yang berkualitas bagi calon pemimpin nasional
68.2 Perumusan standar dan parameter uji kelayakan untuk merekrut pejabat politik dan pejabat publik
68.3 Perwujudan komitmen politik yang tegas terhadap pentingnya memelihara dan meningkatkan komunikasi politik yang sehat, bebas dan efektif
68.4 Fasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2009 yang jauh lebih berkualitas, demokratis, jujur dan adil
68.5 Pengembangan mekanisme konsultasi publik sebagai sarana dalam proses penyusunan kebijakan
69.1 Fasilitasi peninjauan atas aspek-aspek politik terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan pers dan media massa
69.2 Pengkajian dan penelitian yang relevan dalam rangka pengembangan kualitas dan kuantitas informasi dan komunikasi
69.3 Fasilitasi peningkatan profesionalisme di bidang komunikasi dan informasi
70.1 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan khususnya bagi peserta didik dari keluarga yang tidak mampu tanpa diskriminasi gender
70.2 Pembebasan berbagai pungutan, iuran, sumbangan apapun yang berbentuk uang dari keluarga miskin.
71.1 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan khususnya bagi peserta didik dari keluarga yang tidak mampu tanpa diskriminasi gender.
72.1 Penguatan dan perluasan jangkauan satuan pendidikan non-formal.
72.2 Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaann maupun perdesaan
73.1 Pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan jaringannya
73.2 Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas dan jaringannya.
74.1 Pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III RS
74.2 Peningkatan pelayanan ksehatan rujukan
75.1 Peningkatan ketrampilan dan profesionalisme tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan
76.1 Pengembangan sistem pembiayaan perumahan bagi masyarakat miskin.
76.2 Peningkatan kualitas lingkungan pada kawasan kumuh, desa tradisional, desa nelayan, dan desa eks transmigrasi.
76.3 Fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan swadaya yang berbasis pemberdayaan masyarakat.
77.1 Pengembangan pola subsidi yang tepat sasaran, efisien dan efektif.
77.2 Pengembangan lembaga kredit mikro untuk mendukung perumahan swadaya.
78.1 Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan air minum dan air limbah.
78.2 Pengembangan pelayanan air minum dan air limbah yang berbasis masyarakat.
78,3 Penyediaan air minum dan prasarana air limbah bagi kawasan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
78,4 Pemberian bantuan langsung
80.1 Peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.
80.2 Penyediaan alat, obat dan cara kontrasepsi dengan memprioritaskan keluarga miskin serta kelompok rentan lainnya.
80.3 Peningkatan penggunaan kontrasepsi yang efektif dan efisien melalui penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan berjangka panjang yang lebih terjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
81.1 Pengembangan dan memantapkan ketahanan dan pemberdayaan keluarga.
81.2 Pengembangan pengetahuan dan keterampilan kewirausahaan melalui pelatihan teknis dan manajemen usaha terutama bagi keluarga miskin dalam kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS)
81.3 Pengembangan cakupan dan kualitas UPPKS melalui penyelenggaraan pendampingan/ magang bagi para kader/anggota kelompok UPPKS
81.4 Pengembangan cakupan dan kualitas kelompok Bina Keluarga bagi keluarga dengan balita, remaja, dan lanjut usia
82.1 Peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
83.1 Pemberdayaan sosial keluarga fakir miskin.
83.2 Pemberdayaan KAT secara bertahap
84.1 Penyediaan bantuan dasar pangan, sandang, papan dan fasilitas bantuan tanggap.
85.1 Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia gizi besi, ganggungan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan gizi mikro lainnya.
86.1 Peningkatan distribusi pangan melalui penguatan kapasitas kelembagaan pangan dan peningkatan infrastruktur perdesaan yang mendukung sistem distribusi pangan, untuk menjamin keterjangkauan masyarakat atas pangan.
87.1 Sertifikasi massal dan murah bagi masyarakat miskin
88.1 Pengembangan upaya pengentasan kemiskinan
89.1 Peningkatan dan penyebarluasan teknologi yang mampu meningkatkan kemampuan kerja masyarakat miskin untuk menghasilkan produk yang lebih banyak dan bermutu.
89.2 Peningkatan ketrampilan usaha masyarakat miskin dengan kemampuan berbeda sesuai dengan potensi yang ada.
89.3 Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar.
90.1 Peningkatan penyuluhan dan pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat perdesaan
90.2 Penguatan kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat
90.3 Pemantapan kelembagaan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan perdesaan
90.4 Peningkatan partisipasi masyarakat perdesaan, terutama kaum perempuan dan masyarakat miskin dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan perdesaaan.
91.1 Peningkatan kualitas lingkungan pada kawasan kumuh, desa tradisional, desa nelayan, dan desa eks transmigrasi.
91.2 Fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan swadaya yang berbasis pemberdayaan masyarakat.
91.3 Pemberdayaan masy. miskin di kaw. perkotaan dan perdesaan
92.1 Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang investasi;
92.2 Penyederhanaan prosedur pelayanan penanaman modal;
92.3 Pemberian insentif penanaman modal yang lebih menarik;
92.4 Konsolidasi perencanaan penanaman modal di pusat dan daerah;
92.5 Pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan pelaksanaan investasi, baik asing maupun domestik;
92.6 Pengembangan sistem informasi penanaman modal di pusat dan daerah;
92.7 Perkuatan kelembagaan penanaman modal di pusat dan daerah; serta
92.8 Melakukan kajian kebijakan penanaman modal baik dalam dan luar negeri.
93.1 Penyiapan potensi sumber daya, sarana dan prasarana daerah yang terkait dengan investasi;
93.2 Fasilitasi terwujudnya kerja sama strategis antara usaha besar dengan UKMK;
93.3 Promosi investasi yang terkoordinasi baik di dalam dan di luar negeri;
93.4 Revitalisasi kinerja kelembagaaan promosi ekspor di luar negeri; dan
93.5 Mendorong dan memfasilitasi peningkatan koordinasi dan kerjasama di bidang investasi dengan instansi pemerintah dan dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
94.1 Pengembangan strategi pemantapan ekspor sehingga mampu meningkatkan kinerja ekspor nasional, termasuk pemanfaatan preferensi dengan mitra dagang;
94.2 Harmonisasi kebijakan ekspor antar-instansi terkait dan dunia usaha;
94.3 Peningkatan kualitas pelayanan kelembagaan pusat promosi ekspor (ITPC) sesuai kebutuhan eksportir secara berkelanjutan dan perluasan pembukaan kantor baru di negara/kawasan mitra dagang sesuai potensi pasar ekspornya, serta perkuatan kapasitas kelembagaan
94.4 Peningkatan kualitas pelayanan kepada para eksportir dan calon eksportir melalui pendekatan support at company level;
94.5 Fasilitasi peningkatan mutu produk komoditi pertanian, perikanan dan industri yang berpotensi ekspor;
94.6 Melanjutkan deregulasi dan debirokratisasi melalui penyederhanaan prosedur ekspor dan impor dengan ke arah penyelenggaraan konsep single document;
94.7 Perkuatan kapasitas laboratorium penguji produk ekspor-impor;
94.8 Peningkatan jaringan informasi ekspor dan impor agar mampu merespon kebutuhan dunia usaha terutama eksportir kecil dan menengah; dan
94.9 Pengembangan dan implementasi fasilitasi ekspor dan impor seperti kelembagaan trade financing untuk ekspor.
95.1 Peningkatan kualitas partisipasi aktif dalam berbagai fora internasional (mencakup kerjasama multilateral, regional, bilateral, dan perdagangan lintas batas) sebagai upaya mengamankan kepentingan ekonomi nasional dan sekaligus meningkatkan hubungan dagang
95.2 Fasilitasi penyelesaian sengketa perdagangan (termasuk advokasi dan bantuan teknis) seperti: dumping, subsidi dan safeguard;
95.3 Peningkatan efektivitas koordinasi penanganan berbagai isu-isu perdagangan internasional baik multilateral, regional dan bilateral maupun pendekatan komoditi;
96.4 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan kerjasama multilateral, regional, dan bilateral;
95.5 Sosialisasi hasil-hasil kesepakatan perundingan multilateral (WTO) dan kerjasama regional (ASEAN, APEC, ASEM) serta kerjasama intra dan antar regional; dan
95.6 Perkuatan SDM Atase Perdagangan termasuk penyediaan tenaga magang.
96.1 Revisi terhadap beberapa materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berpotensi terjadinya disharmonisasi terhadap kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan persaingan usaha;
96.2 Peningkatan penerapan kebijakan dan peraturan dalam persaingan usaha;
96.3 Pengembangan instrumen aplikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
96.4 Pengembangan jaringan kerja antar lembaga;
96.5 Peningkatan kualitas penanganan perkara dan rekomendasi kebijakan; dan
96.6 Perkuatan kelembagaan persaingan usaha antara lain yang mencakup pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung.
97.1 Pemberdayaan konsumen dan peningkatan kapasitas lembaga perlindungan konsumen termasuk kapasitas lembaga penyelesaian sengketa konsumen.
97.2 Perkuatan kapasitas kelembagaan yang menangani sengketa dagang internasional dan perlindungan industri dalam negeri termasuk dukungan operasionalisasi kegiatannya (anti-dumping dan safeguard);
97.3 Perkuatan sistem dan pelaksanaan pengawasan barang beredar terutama terhadap pengawasan barang-barang strategis, obat, dan makanan.
97.4 Peningkatan pelayanan informasi dan advokasi terhadap kebijakan perlindungan konsumen guna meningkatkan kesadaran konsumen terhadap pentingnya standar barang dan jasa, terutama di bidang obat dan makanan
97.5 Penyempurnaan peraturan perundang-udangan perdagangan dalam negeri yang terkait dengan ekspor-impor, tertib usaha, tertib ukur, perlindungan konsumen dan pengawasan barang.
97.6 Sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan standar dan laboratorium metrologi legal serta pelaksanaan pengawasan ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP), dan perluasan kapasitas kelembagaan yang menanganani sengketa dagang internasional da
98.1 Perumusan, alternatif solusi, dan implementasi penyelesaian permasalahan termasuk harmonisasi dari berbagai perangkat peraturan perundang-undangan tentang distribusi dan sarana penunjang perdagangan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah;
98.2 Deregulasi dan debirokratisasi dalam rangka mengurangi hambatan perdagangan;
98.3 Promosi penggunaan produksi dalam negeri;
98.4 Fasilitasi pengembangan prasarana distribusi tingkat regional dan prasarana sub-sistem distribusi pada daerah tertentu (kawasan perbatasan dan daerah terpencil) dalam rangka peningkatan efisiensi perdagangan;
98.5 Peningkatan efektivitas dan ketersediaan jaringan informasi distribusi baik di tingkat pusat maupun di daerah;
98.6 Peningkatan pengawasan dan pembinaan usaha, kelembagaan dan kemitraan di bidang perdagangan;
98.7 Pemberdayaan dagang kecil dan menengah melalui peningkatan SDM, akses pasar dan kemitraan usaha;
98.8 Perkuatan kapasitas kelembagaan perdagangan berjangka komoditi (PBK) termasuk menyiapkan penyempurnaan berbagai perangkat peraturan kebijakan dan operasional PBK; dan
98.9 Pemantapan dan pengembangan pasar lelang lokal dan regional serta sarana alternatif pembiayaan melalui Sistem Resi Gudang (SRG).
99.1 Pengembangan infrastruktur kelembagaan standardisasi;
99.2 Pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI);
99.3 Penguatan kelembagaan standardisasi;
99.4 Peningkatan persepsi masyarakat;
99.5 Pengembangan sistem informasi standarisasi;
99.6 Perkuatan posisi Indonesia dalam forum standardisasi regional dan internasional; dan
99.7 Peningkatan partisipasi pemangku kepentingan dalam proses standardisasi.
100.1 Optimalisasi kegiatan pameran baik yang bertaraf nasional maupun internasional baik di dalam maupun di luar negeri baik pada negara-negara mitra pariwisata potensial maupun negara-negara yang memiliki kedekatan secara historis dan kultural dengan Indonesi
100.2 Fasilitasi pemasaran paket-paket wisata dan jaringan distribusinya;
100.3 Fasilitasi kerjasama pemasaran antar negara, antar pusat dengan daerah, dan antar pelaku industri pariwisata dalam bentuk aliansi strategis, seperti kerjasama antar travel agent dan antar tour operator, antara pelaku pariwisata dengan perusahaan transport
100.4 Peningkatan sadar wisata di kalangan masyarakat, baik sebagai tuan rumah maupun sebagai calon wisatawan;
100.5 Memotivasi dan memberikan kemudahan bagi perjalanan wisata domestik;
100.6 Pengembangan sistem informasi yang efisien dan efektif.
101.1 Mendorong pertumbuhan dan perkembangan investasi dalam industri pariwisata melalui penyederhanaan perizinan dan insentif perpajakan bagi investor.
101.2 Mendorong pengembangan daya tarik wisata unggulan di setiap propinsi (one province one primary tourism destination) secara bersama dengan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat;
101.3 Pengembangan paket-paket wisata yang kompetitif di masing-masing destinasi pariwisata;
101.4 Peningkatan kualitas pelayanan dan kesiapan daerah tujuan wisata dan aset-aset warisan budaya sebagai obyek daya tarik wisata yang kompetitif;
101.5 Revitalisasi dan pembangunan kawasan pariwisata baru, termasuk pula prasarana dan sarana dasarnya (seperti jaringan jalan, listrik, telekomunikasi, air bersih dan sarana kesehatan);
101.6 Pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha pariwisata dalam membangun produk pariwisata (daya tarik dan sarana pariwisata);
101.7 Pemberian perhatian khusus kepada pengembangan kawasan ekowisata dan wisata bahari, terutama di lokasi-lokasi yang mempunyai potensi obyek wisata alam bahari yang sangat besar;
101.8 Pengembangan pariwisata yang berdaya saing melalui: (a) terbangunnya komitmen nasional agar sektor-sektor di bidang keamanan, hukum, perbankan, perhubungan, dan sektor terkait lainnya dapat memfasilitasi berkembangnya kepariwisataan terutama pada wilayah-
102.1 Pembangunan dan perkuatan jaringan database dan informasi kebudayaan dan kepariwisataan, baik di dalam negeri (antara pusat-propinsi, dan kabupaten/ kota) dan luar negeri termasuk pengembangan SDM-nya;
102.2 Pengembangan litbang dan pengembangan SDM dalam bentuk joint research, dual training serta aliansi strategis terutama dengan lembaga sejenis di luar negeri;
102.3 Fasilitasi pembentukan forum komunikasi antar pelaku industri budaya dan pariwisata dan pelaku sosio-ekonomi lainnya.
103.1 Pengembangan sentra-sentra potensial dengan fokus pada 10 (sepuluh) subsektor yang diprioritaskan;
103.2 Pengembangan industri terkait dan industri penunjang IKM;
103.3 Perkuatan alih teknologi proses, produk, dan disain bagi IKM dengan focus kepada 10 (sepuluh) sub- sektor prioritas; dan
103.4 Pengembangan dan penerapan layanan informasi yang mencakup peluang usaha, kebutuhan bahan baku, akses permodalan, iklim usaha, dan akses peningkatan kualitas SDM.
104.1 Meningkatkan dukungan kegiatan penemuan dan pengembangan teknologi di industri baik dalam bentuk insentif pajak, asuransi teknologi terutama untuk usaha kecil, menengah, dan koperasi;
104.2 Mendorong pengembangan dan pemanfaatan manajemen produksi yang memperhatikan keseimbangan dan daya dukung lingkungan hidup, serta teknik produksi yang ramah lingkungan (clean production);
104.3 Perluasan penerapan standar produk industri manufaktur yang sesuai (compliance) dengan standar internasional;
104.4 Perkuatan kapasitas kelembagaan jaringan pengukuran, standardisasi, pengujian, dan kualitas (MSTQ/ measurement, standardisasi, testing, and quality);
104.5 Pengembangan klaster industri berbasis teknologi; dan
104.6 Revitalisasi kebijakan dan kelembagaan Litbang di sektor produksi agar mampu mempercepat efektivitas kemitraan antara litbang industri dan lembaga litbang pemerintah; dan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya teknologi nasional yang tersebar di berbagai l
105.1 Pengembangan sistim informasi potensi produksi dari industri penunjang dan industri terkait;
105.2 Mendorong terjalinnya kemitraan industri penunjang dan industri terkait;
105.3 Pengembangan industri penunjang dan industri terkait terutama pada 10 (sepuluh) sub- sektor prioritas;
105.4 Perkuatan kapasitas kelembagaan penyedia tenaga kerja industrial yang terampil terutama sesuai kebutuhan 10 (sepuluh) subsektor industri prioritas;
105.5 Memfasilitasi pengembangan prasarana klaster industri, terutama prasarana teknologinya; dan
105.6 Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengembangan pada pusat- pusat pertumbuhan klaster industri di luar Pulau Jawa, khususnya Kawasan Timur Indonesia
106.1 Pengamanan ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, antara lain melalui pengamanan lahan sawah di daerah irigasi, peningkatan mutu intensifikasi, serta optimalisasi dan perluasan areal pertanian;
106.2 Peningkatan distribusi pangan melalui penguatan kapasitas kelembagaan pangan dan peningkatan infrastruktur perdesaan yang mendukung sistem distribusi pangan , untuk menjamin keterjangkauan masyarakat atas pangan;
106.3 Peningkatan pasca panen dan pengolahan hasil, melalui optimalisasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian untuk pasca panen dan pengolahan hasil, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi pertanian utk menurunkan kehilangan hasil (looses);
106.4 Diversifikasi pangan, melalui peningkatan ketersediaan pangan hewani, buah dan sayuran, rekayasa social terhadap pola konsumsi masyarakat menuju pola pangan dengan mutu yang semakin meningkat, dan peningkatan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif
106.5 Pencegahan dan penanggulangan masalah pangan melalui peningkatan bantuan pangan pada keluarga miskin/ rawan pangan, peningkatan pengawasan mutu dan keamanan pangan dan pengembangan system antisipasi dini thd kerawanan pangan
106.6 Diversifikasi produksi, ketersediaan dan konsumsi pangan untuk menurunkan ketergantungan pada beras
107.1 Pengembangan diversifikasi usaha tani melalui pengembangan usahatani dengan komoditas bernilai tinggi dan pengembangan kegiatan off- farm utk meningkatkan pendapatan dan nilai tambah;
107.2 Peningkatan nilai tambah produk pertanian dan perikanan melalui peningkatan penanganan pasca panen, mutu, pengolahan hasil dan pemasaran dan pengembangan agroindustri di perdesaan;
107.3 Pengembangan dan rehabilitasi infrastruktur pertanian dan perdesaan, melalui perbaikan jaringan irigasi dan jalan usahatani serta infrastruktur perdesaan lainnya;
107.4 Peningkatan akses terhadap sumberdaya produktif, terutama permodalan;
107.5 Pengurangan hambatan perdagangan antar wilayah dan perlindungan dari system perdagangan dunia yang tidak adil;
107.6 Peningkatan iptek pertanian dan pengembangan riset pertanian melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat dan spesifik lokasi yang ramah lingkungan; dan
107.7 Pengembangan lembaga keuangan perdesaan dan sistem pendanaan yang layak bagi usaha pertanian, antara lain melalui pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro/perdesaan, insentif permodalan dan pengembangan pola- pola pembiayaan yang layak dan sesuai
108.1 Revitalisasi system penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang secara intensif perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten;
108.2 Penumbuhan dan penguatan lembaga pertanian dan perdesaan untuk meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan;
108.3 Penyederhanaan mekanisme dukungan kepada petani dan pengurangan hambatan usaha pertanian;
108.4 Pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia pertanian (a. l. petani, nelayan, penyuluh dan aparat pembina);
108.5 Perlindungan terhadap petani dari persaingan usaha yang tidak sehat dan perdagangan yang tidak adil; dan
108.6 Pengembangan upaya pengentasan kemiskinan
109.1 Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir;
109.2 Pengembangan kawasan budidaya laut, air payau, dan air tawar;
109.3 Percepatan dan penataan kembali usaha budidaya tambak dan air tawar;
109.4 Penyempurnaan iptek dan sistem perbenihan;
109.5 Pengembangan system sertifikasi balai benih dan lahan budidaya;
109.6 Pembangunan pelabuhan perikanan untuk mendukung perikanan samudera;
109.7 Pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana perikanan;
109.8 Peningkatan usaha perikanan skala kecil, termasuk di pulau- pulau kecil yang potensial;
109.9 Pengendalian dan peningkatan pelayanan perizinan usaha;
109.10 Penyusunan kebijakan dan perencanaan pengelolaan perikanan untuk setiap kawasan;
109.11 Peningkatan pemasaran, standar mutu, dan nilai tambah produk perikanan;
109.12 Penguatan kelembagaan dan tata laksana kelembagaan;
109.13 Pengembangan iptek dan peningkatan riset perikanan, termasuk artificial breeding dan rekayasa genetika komoditas unggulan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi;
109.14 Pengembangan sistem data, statistik dan informasi perikanan;
109.15 Peningkatan kualitas SDM, penyuluh dan pendamping perikanan; dan
109.16 Peningkatan profesionalisme perencanaan dan pengawasan pembangunan perikanan.
110.1 Pengembangan produk- produk kayu bernilai tinggi dan pengembangan cluster industri kehutanan berbasis wilayah;
110.2 Pengurangan kapasitas industri pengolahan kayu dan diversifikasi sumber bahan baku industri perkayuan antara lain dengan menjajagi kemungkinan impor dari negara tetangga;
110.3 Pemasaran dan pengendalian peredaran hasil hutan;
110.4 Pembinaan industri kehutanan primer;
110.5 Pengembangan hutan tanaman industri terutama pada kawasan hutan non produktif, termasuk untuk kemudahan perijinan usaha dan kemudahan permodalan/ pinjaman;
110.6 Pengembangan hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan, termasuk pemberian hak pengelolaan untuk periode tertentu kepada masyarakat untuk mengembangkan hutan tanaman dan hasil hutan non kayu;
110.7 Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup di sekitar hutan (peladangan berpindah, pionir hutan atau transmigran, dan sebagainya), dalam pengembangan hutan tanaman yang lestari; dan
110.8 Pengembangan iptek untuk menunjang peningkatan produktivitas sektor kehutanan.
111.1 Penyempurnaan peraturan perundangan, seperti UU tentang Usaha Kecil dan Menengah, dan UU tentang Wajib Daftar Perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi,
111.2 Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan usaha
111.3 Pengembangan pelayanan perijinan usaha yang mudah, murah dan cepat termasuk melalui perijinan satu atap bagi UMKM, pengembangan unit penanganan pengaduan serta penyediaan jasa advokasi/ mediasi yang berkelanjutan bagi MKM.
111.4 Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan kebijakan dan program UMKM dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait. Penilaian dampak regulasi/ kebijakan nasional dan daerah terhadap perkembangan dan kinerja UMKM, dan pe
111.5 Peningkatan penyebarluasan dan kualitas informasi UMKM, termasuk pengembangan jaringan pelayanan informasinya
111.6 Peningkatan kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun produk, dan jasa yang diperlukan seperti kemudahan perdagangan antar daerah dan pengangkutan.
111.7 Penilaian dampak regulasi/ kebijakan nasional dan daerah terhadap perkembangan dan kinerja UMKM, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan/regulasi.
111.8 Peningkatan kemampuan aparat dalam melakukan perencanaan dan penilaian regulasi, kebijakan dan program
112.1 Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/ usaha simpan pinjam (KSP/ USP) antara lain melalui pemberian kepastian status badan hukum, kemudahan dalam perijinan, insentif untuk pembentuka
112.2 Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit Koperasi dan UMKM nasion
112.3 Pengembangan sistem insentif, akreditasi, sertifikasi dan perkuatan lembaga- lembaga pelatihan serta jaringan kerjasama antar lembaga pelatihan. Pengembangan dan revitalisasi unit pelatihan dan penelitian dan pengembangan (litbang) teknis dan informasi mi
112.4 Dukungan terhadap upaya penguatan jaringan pasar produk UMKM dan anggota koperasi, termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha termasuk kemitraan usaha,dan pengembangan sistem transaksi usaha yang bersifat on- line, terut
112.5 Peningkatan peran serta dunia usaha/ masyarakat sebagai penyedia jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi dan konsultan usaha melalui penyediaan sistem insentif, kemudahan usaha serta peningkatan kapasitas pelayanannya
112.6 Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM terhadap sumber daya produktif, termasuk sumber daya alam;
112.7 Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dana pengembangan UMKM yang bersumber dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah dan BUMN;
112.8 Pengembangan dan revitalisasi unit pelatihan dan penelitian dan pengembangan (litbang) teknis dan informasi milik berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah untuk berperan sebagai lembaga pengembangan usaha bagi UMKM; dan
112.9 Dukungan terhadap upaya penguatan jaringan pasar produk UMKM dan anggota koperasi, termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha termasuk kemitraan usaha,dan pengembangan sistem transaksi usaha yang bersifat on- line, terut
113.1 Pemasyarakatan kewirausahaan, termasuk memperluas pengenalan dan semangat kewirausahaan dalam kurikukulum pendidikan nasional dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha baru, terutama yang berkenaan dengan aspek pendaftaran/ ijin usaha, lokasi usaha,
113.2 Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk memacu pengembangan UKM berbasis teknologi termasuk wirausaha baru berbasis teknologi, utamanya UKM berorientasi ekspor, subkontrak/ penunjang, agribisnis/ agroindustri dan yang memanfaatkan
113.4 Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan memanfaatkan fasilitas litbang pemerintah pusat/ daerah dan melalui kemitraan publik, swasta dan masyarakat.
113.5 Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan kemitraan investasi antar UKM, termasuk melalui aliansi strategis atau investasi bersama (joint investment) dengan perusahaan asing dalam rangka mempercepat penguasaan teknologi dan pasa
113.6 Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk pengembangan jaringan produksi dan distribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok dan jaringan antar UMKM dalam wadah koperasi serta jaringan antara UMKM dan usaha be
113.7 Pemberian dukungan serta kemudahan terhadap upaya peningkatan kualitas pengusaha kecil dan menengah, termasuk wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang memiliki semangat kooperatif
114.1 Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal.
114.2 Penyediaan skim- skim pembiayaan alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar, seperti sistem bagi- hasil dari dana bergulir, sistemtanggung- renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti agunan.
114.3 Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro (LKM).
114.4 Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan, dan bimbingan teknis manajemen usaha.
114.5 Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha.
114.6 Fasilitasi dan pemberian dukungan untuk pembentukan wadah organisasi bersama di antara usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima, baik dalam bentuk koperasi maupun asosiasi usaha lainnya dalam rangka meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha.
114.7 Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra- sentra produksi/ klaster disertai dukungan penyediaan infrastruktur yang makin memadai.
114.8 Penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/ sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi perdesaan terutama di daerah tertinggal dan kantong- kantong kemiskinan.
114.9 Penyelenggaraan dukungan teknis dan pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi pusat, daerah dan BUMN yang lebih terkoordinasi, profesional dan institusional.
115.1 Penyempurnaan undang- undang tentang koperasi beserta peraturan pelaksanaannya.
115.2 Peninjauan dan penyempurnaan terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.
115.3 Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah- sekolah.
115.4 Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas yang disertai dengan pemasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip- prinsip koperasi.
115.5 Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan anggota
115.6 Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi.
115.7 Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait.
115.8 Peningkatan kemampuan aparat di Pusat dan Daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan koperasi.
115.9 Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi
115.10 Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi
115.11 Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan, keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan pemasaran.
115.12 Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur
116.1 Penyelesaian upaya pemetaan fungsi masing-masing BUMN, sehingga fungsi BUMN terbagi secara jelas menjadi BUMN PSO dan BUMN komersial;
116.2 Pemantapan upaya revitalisasi BUMN, antara lain melalui penerapan GCG dan Statement of Corporate Intent (SCI), serta kontrol kinerja yang terukur; dan
116.3 Pemantapan pelaksanaan restrukturisasi BUMN.
117.1 Penelitian dan pengembangan riset dasar dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan;
117.2 Penelitian dan pengembangan bioteknologi dalam pertanian, peternakan, kesehatan; teknologi kelautan; energi baru dan terbarukan, termasuk nuklir; teknologi informasi; teknologi dirgantara dan antariksa; teknologi transportasi; teknologi pertahanan; teknol
117.3 Penelitian dan pengembangan di bidang pengukuran, standardisasi, pengujian dan mutu;
117.4 Pengembangan iptek tepat guna bagi pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan;
117.5 Penelitian dan pengembangan untuk peningkatan pemahaman terhadap fenomena alam, karakteristik ekosistem daratan dan perairan serta keragaman sumberdaya alam baik sumberdaya hayati maupun non-hayati, di darat dan di laut;
117.6 Penelitian dan pengembangan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum dan lain-lain sebagai masukan ilmiah dalam penyusunan kebijakan pemerintah (policy linked science).
118.1 Diseminasi hasil litbang ke dunia usaha, industri dan masyarakat melalui penyediaan informasi iptek dan komersialisasi teknologi;
118.2 Penyediaan jasa konsultasi dan asistensi teknis antara lain melalui pengembangan liaison officer untuk membantu kebutuhan solusi teknologi bagi industri dan pemerintah daerah;
118.3 Pengembangan sistem komunikasi, koordinasi dan pola kemitraan antar kelembagaan iptek (lembaga litbang, perguruan tinggi, dunia usaha dan lembaga pendukung) baik di dalam maupun luar negeri;
118.4 Peningkatan partisipasi pemerintah daerah dan pengembangan pola kemitraan iptek antara pusat dan daerah, serta antar daerah;
118.5 Pengembangan prasarana untuk mendukung penerapan standar dan penilaian kesesuaian atas mutu produk pelaku usaha;
118.6 Peningkatan apresiasi dan peran serta masyarakat dalam pembudayaan iptek, antara lain melalui pengembangan techno-education; technoexhibition; technoentertainment; dan technopreneurship serta pengembangan inovasi dan kreativitas iptek masyarakat
118.7 Pengembangan dan pemanfaatan iptek berbasis kearifan tradisional (traditional knowledge) serta sumberdaya lokal;
118.8 Pemanfaatan peta dan informasi spasial untuk penetapan batas antar negara dan antar daerah
119.1 Revitalisasi dan optimalisasi kelembagaan iptek termasuk akreditasi pranata litbang;
119.2 Pengembangan pusat-pusat iptek (science center) di pusat dan daerah, dan aktualisasi peran unit inkubator dan unit pelayanan teknis dalam fungsi intermediasi;
119.3 Optimalisasi kinerja Dewan Riset Daerah (DRD) dalam penentuan produk unggulan daerah dan perumusan kebijakan pengembangan iptek daerah;
119.4 Pengembangan dan penerapan fungsi pengawasan kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi beresiko tinggi termasuk tenaga nuklir melalui pembinaan pengguna, pelayanan masyarakat, penegakan hukum, pencegahan kecelakaan maupun kesiap-siagaan nu
119.5 Peningkatan sistem manajemen iptek terpadu, termasuk penyempurnaan peraturan yang mendukung komersialisasi hasil litbang, pengelolaan hak atas kekayaan intelektual (HKI), standar mutu, keamanan produksi, dan lingkungan;
119.6 Penyempurnaan sistem insentif dan pola pembiayaan iptek;
119.7 Peningkatan keterlibatan organisasi profesi ilmiah, perguruan tinggi serta masyarakat dalam memperkuat landasan etika dalam perumusan kebijakan iptek;
119.8 Penyusunan indikator dan statistik iptek nasional;
119.9 Peningkatan kuantitas dan kualitas, serta optimalisasi dan mobilisasi potensi SDM iptek melalui kerjasama nasional maupun internasional
120.1 Percepatan proses transformasi industri yang berbasis sumber daya lokal dan padat teknologi;
120.2 Pengembangan dukungan pranata regulasi dan kebijakan yang kondusif dalam bentuk insentif pajak, asuransi teknologi bagi usaha kecil, menengah, dan koperasi;
120.3 Pengembangan lembaga , keuangan modal ventura dan start-up capital, serta membuat aturan kontrak riset yang kompatibel;
120.4 Pengembangan technopreneur, antara lain melalui usaha baru berbasis hasil litbang dengan wadah inkubator-teknologi;
120.5 Pembinaan dan pelaksanaan audit/assessment teknologi;
120.6 Peningkatan peran pranata metrologi dan pengujian untuk perumusan pengembangan dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
120.7 Peningkatan kemampuan industri kecil menengah dan koperasi yang berbasis teknologi melalui pemanfaatan jaringan sistem informasi teknologi dan asistensi teknis, pelatihan kerja, mendorong kemitraannya dengan industri besar, dan mengembangkan berbagai sist
121.1 Penyempurnaan peraturan dan kebijakan ketenaga-kerjaan agar tercipta pasar kerja yang fleksibel;
121.2 Penyusunan berbagai aturan pelaksanaan UU No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
121.3 Pemantauan dinamika pasar kerja dan berbagai tindakan agar penciptaan lapangan kerja formal dapat terlaksana;
121.4 Penyempurnaan berbagai program perluasan lapangan kerja yang dilakukan oleh Pemerintah;
121.5 Koordinasi penyusunan rencana tenaga kerja dan informasi pasar kerja;
121.6 Pengembangan infrastruktur pelayanan umum dalam rangka kegiatan pendukung pasar kerja; dan
121.7 Peningkatan kerjasama antara lembaga bursa kerja dengan industri/perusahaan.
122.1 Pengembangan standar kompetensi kerja dan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja;
122.2 Penyelenggaraan program-program pelatihan kerja berbasis kompetensi;
122.3 Fasilitasi pelaksanaan uji kompetensi yang terbuka bagi semua tenaga kerja;
122.4 Penguatan kelembagaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
122.5 Peningkatan relevansi dan kualitas lembaga pelatihan kerja;
122.6 Peningkatan profesionalisme tenaga kepelatihan dan instruktur latihan kerja; dan
122.7 Peningkatan sarana dan prasarana lembaga latihan kerja
123.1 Penyelesaian berbagai aturan pelaksanaan dari UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
123.2 Pemberian pemahaman dan penyamaan persepsi atas isi dan maksud peraturan/kebijakan ketenagakerjaan;
123.3 Peningkatan pengawasan, perlindungan dan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku;
123.4 Peningkatan fungsi lembaga-lembaga ketenagakerjaan;
123.5 Terciptanya suasana yang seimbang dalam perundingan antara pekerja dan pemberi kerja;
123.6 Penyelesaian permasalahan industrial secara adil, konsisten, dan transparan; dan
123.7 Tindak lanjut pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres RI No. 59/2002).
124.1 Mengoptimalkan forum koordinasi kebijakan fiskal dan moneter secara berkala guna mengevaluasi sasaran-sasaran inflasi dan nilai tukar.
124.2 Membentuk kerangka pengembangan sektor keuangan secara utuh;
124.3 Memperkuat struktur perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya melalui peningkatan pengawasan terhadap penerapan persyaratan modal minimum, yaitu:
124.3.1 (a) Mempertahankan persyaratan modal minimum bagi perusahaan jasa perasuransian sebesar Rp100 miliar dan peningkatan persyaratan modal minimum bagi existing company;
124.3.2 (b) Mempertahankan persyaratan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimum bagi perusahaan efek
124.4 Meningkatkan fungsi pengawasan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya, melalui: Sinkronisasi Undang-undang Asuransi, Undang-undang Dana Pensiun, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Perbankan untuk mengakomodasikan pengaturan dan pengawasan yang sesua
124.5 Implementasi secara bertahap International Organization of Securities Commission (IOSCO) principles.
124.6 Meningkatkan kualitas pengaturan jasa perasuransian, melalui implementasi secara bertahap standar-standar transparansi dan efisiensi International Association Insurance Supervision Core Principles.
124.7 Meningkatkan kualitas manajemen dan operasi lembaga jasa keuangan:
124.7.1 (a) Penetapan standar minimum untuk Good Corporate Governance (GCG) di bank, perusahaan perasuransian, dan perusahaan pelaku pasar modal.
124.7.2 (b) Penerapan sertifikasi manajer resiko untuk sertifikasi keahlian pada perusahaan perasuransian
125.1 Menyempurnakan peraturan perundangan untuk memberikan peluang terhadap berkembangnya inovasi baru produk-produk pasar modal, seperti instrumen obligasi berbasis syariah.
125.2 Memberikan dukungan terhadap peningkatan penyaluran kredit untuk
125.2.1 (a) Pemberian bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB);
125.2.2 (b) Fasilitasi peningkatan penjaminan kredit untuk UMKMK;
125.2.3 (c) Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
125.3 Mengupayakan percepatan pengembangan infrastruktur perbankan dan jasa-jasa keuangan lainnya, antara lain melalui: pengoptimalan penggunaan credit rating agency.
125.4 Meningkatkan perlindungan kepada pemilik polis asuransi, dan investor pasar modal, melalui:
125.4.1 (a) Fasilitasi dalam mempercepat terbentuknya lembaga untuk melaksanakan fungsi penyaluran keluhan nasabah, antara lain berupa penyusunan standar minimum mekanisme pengaduan bagi pemilik polis asuransi dan investor pasar modal.
125.4.2 (b) Pembinaan terhadap perusahaan perasuransian dan perusahaan efek untuk mengedukasi nasabah/ kliennya mengenai produk/ jasa yang diberikannya;
125.5 Percepatan pengembangan infrastruktur perbankan dan jasa perasuransian untuk menjamin keamanan nasabah, antara lain operasionalisasi LPS dengan nilai penjaminan yang diperlukan secara bertahap.
126.1 Melakukan reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan, meliputi:
126.1.1 (a) Melakukan amandemen Undang-undang Perpajakan dan menyempurnakan peraturan-peraturan perpajakan di bawahnya;
126.1.2 (b) Melanjutkan ekstensifikasi perpajakan diantaranya: (i) membentuk dan menyempurnakan bank data dan Single Identity Number (SIN); (ii) menyempurnakan program e-mapping dan smart mapping; dan (iii) mengumpulkan dan memutakhirkan data untuk menjaring waji
126.1.3 (c) Melanjutkan intensifikasi penerimaan pajak, diantaranya dengan: (i) melaksanakan pemeriksaan terhadap sektor industri tertentu yang tingkat kepatuhannya masih rendah; (ii) meningkatkan kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk membe
126.1.4 (d) Meningkatkan penyuluhan dan pelayanan kepada wajib pajak, melalui: (i) melanjutkan penyempurnaan Sistem Informasi Pajak/SIP (Simplifikasi, Sistem, dan Prosedur); (ii) menyempurnakan program pelayanan restitusi; (iii) melanjutkan pengembangan dengan pe
126.1.5 (e) Melakukan penyempurnaan kelembagaan dengan mengembangkan fitur-fitur large taxpayer office (LTO) pada kantor pajak menengah dan kecil;
126.1.6 (f) Melaksanakan ”good governance” di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) diantaranya: monitoring code of conduct, menyisir berkas kasus pelanggaran disiplin di setiap kanwil DJP, sosialisasi peraturan kepegawaian, dan meminimalisasi kontak dengan wajib pajak;
126.1.7 (g) Penyempurnaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) antara lain dengan menerapkan sistem pengukuran kinerja administrasi perpajakan, pembentukan unit pengukuran kinerja, dan pembentukan gambaran/sifat pokok skema kompensasi baru;
126.1.8 (h) Pengukuran tingkat kepuasan wajib pajak;
126.1.9 (i) Meningkatkan kerjasama dengan perbankan dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak; serta
126.1.10 (j) Memperbaiki manajemen pemeriksaan pajak.
126.2 Melakukan reformasi kebijakan dan administrasi sengketa pajak, yang meliputi:
126.2.1 (a) Upaya mendorong partisipasi masyarakat wajib pajak dalam menggunakan haknya untuk mencari/mendapatkan keadilan pajak;
126.2.2 (b)Pembangunan sistem informasi sengketa pajak yang meliputi pengembangan data warehouse putusan pengadilan, pembangunan situs pengadilan pajak; serta
126.2.3 (c) Penyempurnaan sistem informasi sengketa pajak (SISPA).
126.2.4 (d) Melanjutkan reformasi administrasi kepabeanan dan cukai, yang meliputi kegiatan: (i) Memberikan fasilitasi perdagangan; (ii) Meningkatkan pelayanan dibidang cukai; (iii) Meningkatkan pemberantasan tindak pidana penyelundupan dan under valuation; (iv)
126.3 Melakukan reformasi kebijakan administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang meliputi:
126.3.1 (a) Melakukan reformasi kebijakan PNBP, diantaranya: (i) Melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP Sumber Daya Alam (SDA), laba BUMN, PNBP lainnya, pajak/pungutan ekspor dan Badan Layanan Umum (BLU), yang antara lain mencakup tataca
126.3.2 (b) Melanjutkan reformasi administrasi PNBP yang meliputi: (i) Pengembangan sistem informasi dan data base di bidang PNBP dan BLU; (ii) Meningkatkan kegiatan rekonsiliasi, monitoring dan evaluasi PNBP; (iii) Melakukan penyempurnaan administrasi monitoring
126.4 Memantapkan pengelolaan pinjaman RDI, RPD dan SLA antara lain dengan: (i) memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan administrasi pinjaman; (ii) proyeksi penerimaan negara dari pengembalian pinjaman; (iii) mengembangkan komputerisasi penatausahaan pinj
126.5 Meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari penerimaan biaya administrasi pengurusan piutang negara dan Bea Lelang melalui
126.5.1 (a) Peningkatan pelayanan piutang negara dan lelang;
126.5.2 (b) Penyusunan pedoman penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara dan risalah lelang;
126.5.3 (c) Penyempurnaan Sistem Administrasi dan Informasi dan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara;
126.5.4 (d) Penyusunan pedoman teknik penilaian tanah, bangunan, dan mesin-mesin;
126.5.5 (e) Penyempurnaan draft RUU Pengurusan Piutang Negara dan RUU Lelang Negara serta peraturan pelaksanaannya;
126.5 (f) Penyempurnaan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengurusan piutang negara dan lelang; serta
126.5 (g) Penyusunan RPP dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Usul dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah
127.1 Untuk memperbaiki pendapatan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
127.2 Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk pelaksanaan pelayanan publik setiap instansi pemerintah serta pemeliharaan aset negara melalui pelaksanaan reformasi pengadaan barang dan jasa dan pembangunan e-procurem
127.3 Menyediakan sarana dan prasarana pembangunan yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran;
127.4 Mengurangi beban pembayaran bunga utang pemerintah.
127.5 Mengarahkan pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran;
127.6 Mengarahkan belanja bantuan sosial yang dapat langsung membantu meringankan beban masyarakat miskin serta masyarakat yang tertimpa bencana nasional;
127.7 Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan desentralisasi fiskal dalam rangka penyempurnaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui penyusunan dan perumusan kebijakan dalam penetapan Dana Alokasi Umum, Dana Aloka
127.8 Meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat terkait dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dana perimbangan;
127.9 Melanjutkan langkah-langkah pemutakhiran data yang menyangkut perumusan kebijakan dana perimbangan;
127.10 Menyusun dan merumuskan kebijakan pendapatan daerah yang berasal dari APBN dan harmonisasi peraturan daerah (Perda) yang antara lain terkait dengan perluasan dan peningkatan sumber penerimaan daerah;
127.11 Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta pengawasan atas Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau bertentangan dengan kebijakan nasional;
127.12 Menyusun dan merumuskan kebijakan penataan pengelolaan keuangan daerah, yang antara lain terkait dengan ketentuan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perbaikan manajemen keuangan daerah, pengendalian defisit dan surplus an
127.13 Menyusun dan merumuskan kebijakan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pengelolaan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, serta pengalihan/pergeseran secara bertahap dari sebagian anggaran Kementerian/Lembaga yang digunak
128.1 Penyatuan anggaran belanja negara (unified budget) dengan menggunakan format belanja pemerintah pusat dalam APBN menjadi menurut jenis belanja, organisasi, dan fungsi;
128.2 Penyusunan anggaran belanja negara dalam kerangka pengeluaran berjangka menengah (Medium Term Expenditure Framework/MTEF);
128.3 Penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting);
128.4 Penyusunan sistem penganggaran berbasis akrual (Accrual basis budgeting);
128.5 Penerapan Treasury Single Account (TSA) dalam pengelolaan keuangan negara;
128.6 Perbaikan pengelolaan keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance);
128.7 Penyempurnaan format APBN yang mengacu kepada statistik keuangan pemerintah sesuai standar internasional (Government Finance Statistics/GFS Manual 2001);
128.8 Pengembangan model perencanaan APBN yang terintegrasi dengan sektor ekonomi lainnya;
128.9 Penyempurnaan sistem informasi dan data base yang berkualitas sebagai alat analisis dalam pengambilan kebijakan fiskal;
128.10 Peningkatan sinergi dan sinkronisasi dalam perumusan kebijakan, penganggaran, dan perbendaharaan negara melalui penegasan secara formal tugas pokok dan fungsi dari unit yang berwenang melakukan fungsi ordonansi, otorisasi, dan perumusan kebijakan;
128.11 Peningkatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBN; serta
128.12 Peningkatan capacity building sumber daya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan APBN.
129.1 Melanjutkan penyelesaian RUU tentang pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri;
129.2 Mengamankan rencana penyerapan pinjaman luar negeri baik pinjaman program maupun pinjaman proyek. Pinjaman program utamanya diupayakan agar matrik kebijakan (policy matrix) yang disepakati sudah disesuaikan dengan kemampuan dan kewenangan pemerintah sehin
129.3 Menyempurnakan mekanisme penyaluran pinjaman dan/atau hibah yang diteruspinjamkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
129.3 Mengamankan pipeline pinjaman luar negeri untuk pengamanan pembiayaan anggaran negara di tahun-tahun berikutnya melalui penyempurnaan strategi pinjaman pemerintah;
129.4 Menyempurnakan rumusan kebijakan pinjaman dan hibah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah;
129.5 Melakukan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara (SUN) melalui:
129.6 (a) Pembayaran bunga dan pokok obligasi negara secara tepat waktu;
129.6 (b) Penerbitan SUN dalam mata uang rupiah dan mata uang asing;
129.6 (c) Pembelian kembali (buyback) obligasi negara;
129.6 (d) Debt switching;
129.6 (e) Mengembangkan instrumen surat utang negara; serta
129.6 (f) Meningkatkan koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter.
129.7 Mengembangkan pasar dan infrastruktur surat utang negara (SUN) melalui:
129.7 (a) Mendorong tersedianya harga acuan (benchmark) melalui pengembangan pasar antar pedagang SUN (inter-dealer market);
129.7 (b) Mendorong pengembangan pasar repo (repurchase agreement);
129.7 (c) Menerbitkan SUN yang menjadi acuan (penerbitan T-bill dan T-bond secara teratur);
129.7 (d) Memperluas basis investor melalui kerjasama dengan pemodal institusional (institutional investor); Meningkatkan efisiensi dan keandalan sistem kliring, setlement dan registrasi;
129.7 (e) Mengembangkan sumber daya manusia pengelola utang;
129.7 (f) Melakukan pengembangan akses informasi pasar keuangan; Melakukan penerbitan publikasi secara berkala; serta
129.7 (g) Melakukan sosialisasi SUN.
129.8 Mengembangkan dan meningkatkan pemeliharaan sistem informasi dan pelaporan manajemen SUN, melalui
129.8 (-) Pengembangan sistem informasi yang terpadu; dan
129.8 (-) Peningkatan kapasitas server DPSUN sampai siap transaksi online;
129.9 Mengevaluasi kemungkinan penerapan penggunaan Treasury Management Information System.
130.1 Menyusun standar akuntansi pemerintah dan penyempurnaan sistem akuntansi;
130.2 Mempercepat penyelesaian dan peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah pusat;
130.3 Mengintegrasikan informasi keuangan perusahaan negara ke dalam laporan keuangan pemerintah;
130.4 Meningkatkan cakupan informasi secara berjenjang untuk mendukung penyusunan laporan keuangan yang terintegrasi;
130.5 Menyusun pedoman dan penyajian statistik keuangan pemerintah;
130.6 Membimbing pengembangan sistem akuntansi pemerintah daerah;
130.7 Menyajikan informasi perbendaharaan negara secara berkala atau non berkala;
130.8 Mendukung pengembangan dan penyempurnaan sistem perbendaharaan; serta
130.9 Mengembangkan jabatan fungsional perbendaharaan.
131,1 Penyusunan dan penyajian data informasi dan data statistik
132.1 Peningkatan penyuluhan dan pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat perdesaan;
132.2 Penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat, seperti paguyuban petani, koperasi, lembaga adat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat;
132.3 Pemantapan kelembagaan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan perdesaan dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
132.4 Peningkatan partisipasi masyarakat perdesaan, terutama kaum perempuan dan masyarakat miskin dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan perdesaan;
132.5 Pengembangan kelembagaan untuk difusi teknologi ke kawasan perdesaan, terutama teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; dan
132.6 Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mengkoordinasi peran stakeholders dalam pembangunan kawasan perdesaan
132.7 Reformasi agraria untuk meningkatkan akses masyarakat pada lahan dan pengelolaan sumber daya alam
132.8 Penyederhanaan sertifikasi tanah di kawasan perdesaan
132.9 Peningkatan akses masyarakat perdesaan pada informasi
132.10 Pengembangan lembaga perlindungan petani dan pelaku usaha ekonomi di perdesaan
132.11 Penyempurnaan manajemen dan sistem pembiayaan daerah untuk mendukung pembangunan kawasan perdesaan
132.12 Pemantapan kerjasama dan koordinasi antar pemerintah daerah lintas wilayah administrasi.
133.1 Pemantapan dan pengembangan kawasan agropolitan yang strategis dan potensial, terutama kawasan-kawasan di luar pulau Jawa-Bali;
133.2 Peningkatan pengembangan usaha agribisnis yang meliputi mata rantai subsektor hulu (pasokan input), on farm (budidaya), hilir (pengolahan), dan jasa penunjang;
133.3 Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan terutama bagi angkatan kerja muda perdesaan;
133.4 Pengembangan jaringan kerjasama usaha;
133.5 Peningkatan peran perempuan dalam kegiatan usaha ekonomi produktif di perdesaan; dan
133.6 Peningkatan pelayanan lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan mikro, kepada pelaku usaha di perdesaan.
133.7 Penguatan rantai pasokan bagi industri perdesaan dan penguatan keterkaitan produksi berbasis sumber daya lokal
133.8 Pengembangan dan penerapan ilmu dan teknologi tepat guna dalam kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan
133.9 Pengembangan kemitraan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro/rumah tangga
133.10 Pengembangan sistem outsourcing dan sub kontrak dari usaha besar ke UMKM dan koperasi di kawasan perdesaan
133.11 Perluasan pasar dan peningkatan promosi produk-produk perdesaan
133.12 Peningkatan jangkauan layanan lembaga penyedia jasa pengembangan usaha (BDS providers) untuk memperkuat pengembangan ekonomi lokal
133.13 Pengembangan kapasitas pelayanan lembaga perdagangan bursa komoditi (PBK), pasar lelang dan sistem resi gudang (SRG) yang bertujuan meningkatkan potensi keuntungan serta meminimalkan resiko kerugian akibat gejolak harga yang dihadapi petani dan pelaku usa
134.1 Penyusunan mekanisme dan besaran bantuan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PSO/USO pos dan telematika;
134.2 Pembangunan baru fasilitas telekomunikasi sekurang-kurangnya 16 juta sambungan telepon tetap, 25 juta sambungan bergerak, dan 43 ribu sambungan di daerah perdesaan;
134.3 Fasilitas pembangunan Community acces point di 45 ribu desa, termasuk pemberdayaan kantor pos sebagai titik akses komunitas; dan
134.4 Revitalisasi infrastruktur pos dan telematika
135.1 Penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi beserta aplikasinya;
135.2 Pengembangan aplikasi e-goverment;
135.3 Fasilitas pelaksanaan program one school one computer’s laboratory (OSOL) di 50 ribu sekolah dari 200 ribu sekolah di seluruh Indonesia;
135.4 Fasilitas penyediaan komputer murah sebanyak 100 ribu unit per tahun bagi laboratorium komputer di sekolah-sekolah;
135.5 Peningkatan penyediaan akses internet ke rumah dengan mendorong industri perangkat lunak chip yang ditempelkan (embedded) di dalam perangkat televisi;
135.6 Peningkatan penggunaan open source system ke seluruh institusi pemerintah dan lapisan masyarakat; dan
135.7 Fasilitas peningkatan keterhubungan rumah sakit, puskesmas, perpustakaan, pusat penelitian dan pengembangan, pusat kebudayaan, museum, pusat kearsipan dengan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan rencana tindak Wolrd Summit on Information Soci
136.1 Ekstensifikasi dan intensifikasi jaringan listrik perdesaan melalui pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah perdesaan dan daerah yang belum berkembang.
137.1 Membina swasta, koperasi, pemda dan masyarakat (sebagai pelaku) agar dapat membangun pembangkit dan penyalurannya sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk daerah yang belum dilistriki dengan memanfaatkan potensi energi setempat untuk pembangkit listrik
138.1 Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan UMKM nasion
139.1 Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar, seperti sistem bagi-hasil dari dana bergulir, sistem tanggung-renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti anggunan.
140,1 Pengembangan daerah tertinggal dan khususnya peningkatan akses terhadap desa-desa tertinggal
141.1 Peningkatan pengembangan kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh, khususnya kawasan yang memiliki produk unggulan;
141.2 Peningkatan penyediaan prasarana dan sarana;
141.3 Pemberdayaan kemampuan pemerintah daerah untuk membangun kawasan-kawasan unggulan dan klaster-klaster industri, agroindustri, yang berdaya saing di lokasi-lokasi strategis di Luar Jawa;
141.4 Peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah melalui sistem jejaring kerja (networking) yang saling menguntungkan. Kerja sama ini sangat bermanfaat sebagai sarana saling berbagi pengalaman (sharing of experiences), saling berbagi manfaat (sharing of ben
141.5 Pemberdayaan pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kegiatan/ program pengembangan wilayah.
142.1 Pembiayaan pembangunan, khususnya untuk pembangunan sarana dan prasarana ekonomi di wilayah-wilayah tertinggal melalui, antara lain, penerapan berbagai skim pembiayaan pembangunan seperti
142.1 (a).pemberian prioritas dana alokasi khusus (DAK),
142.1 (b).skema public service obligation (PSO) dan keperintisan untuk transportasi,
142.1 (c).penerapan universal service obligation (USO) untuk telekomunikasi
142.1 (d).program listrik masuk desa
142.2 Peningkatan kapasitas (capacity building) terhadap masyarakat, aparatur pemerintah, kelembagaan, dan keuangan daerah. Selain dari pada itu, upaya percepatan pembangunan SDM sangat diperlukan melalui :
142.2 (a).pengembangan sarana dan prasarana sosial terutama bidang pendidikan dan kesehatan;
142.2 (b).memfasilitasi pendampingan untuk peningkatan produktivitas masyarakat
142.3 Pemberdayaan komunitas adat terpencil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan beradaptasi dengan kehidupan masyarakat yang lebih kompetitif;
142.4 Pembentukan pengelompokan permukiman untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan umum, terutama untuk wilayah-wilayah yang mempunyai kepadatan penduduk rendah dan tersebar melalui kegiatan transmigrasi lokal
143.5 Peningkatan akses petani, nelayan, transmigran dan pengusaha kecil menengah kepada sumber-sumber permodalan.
143.1 Penguatan pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui:
143.1 (a)peningkatan pembangunan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi;
143.1 (b)peningkatan kapasitas SDM;
143.1 (c)pemberdayaan kapasitas aparatur pemerintah dan kelembagaan;
143.1 (d)peningkatan mobilisasi pendanaan pembangunan;
143.2 Peningkatan keberpihakan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan, terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana ekonomi di wilayah-wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil melalui, antara lain melalui penerapan berbagai skim pembiayaan pembangunan seper
143.2 (a)Pemberian prioritas dana alokasi khusus (DAK),
143.2 (b)Public service obligation (PSO) dan keperintisan untuk transportasi,
143.2 (c)Penerapan universal service obligation (USO) untuk telekomunikasi,
143.2 (d)Program listrik masuk desa
143,3 Percepatan pendeklarasian dan penetapan garis perbatasan antar negara dengan tanda-tanda batas yang jelas serta dilindungi oleh hukum internasional;
143,4 Peningkatan kerja sama masyarakat dalam memelihara lingkungan (hutan) dan mencegah penyelundupan barang, termasuk hasil hutan (illegal logging) dan perdagangan manusia (trafficking person). Namun demikian perlu pula diupayakan kemudahan pergerakan barang
143,5 Peningkatan kemampuan kerja sama kegiatan ekonomi antar kawasan perbatasan dengan kawasan negara tetangga dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang lintas negara;
143,6 Peningkatan wawasan kebangsaan masyarakat; dan penegakan supremasi hukum serta aturan perundang-undangan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan.
144.1 Penetapan dan pemantapan peran dan fungsi kota-kota secara hirarkis dalam kerangka ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’ dan ‘sistem pembangunan perkotaan nasional’;
144.2 Peningkatan penyediaan jaringan transportasi wilayah yang menghubungkan antar kota-kota secara hirarkis untuk memperlancar koleksi dan distribusi barang dan jasa antara lain melalui penyelesaian dan peningkatan pembangunan trans Kalimantan dan trans Sulaw
144.3 Pembentukan forum kerja sama antar pemerintah kota untuk merumuskan kerja sama pembangunan, khususnya:
144.3 (a) pembangunan industri pengolahan yang saling menunjang satu sama lain dalam suatu mata-rantai industri di masing-masing kota secara hirarkis sesuai dengan tipologi kota
144.3 (b) pembangunan infrastruktur yang mempersyaratkan ‘scale of economy’ tertentu;
144.3 (c) pelestarian sumber daya air dan banjir yang memerlukan keterpaduan pengelolaan, contoh Jabodetabek-Bopunjur.
145.1 Penguatan pengembangan kegiatan industri dan perdagangan di kota-kota menengah terutama kegiatan industri yang memproses lebih lanjut input antara yang dihasilkan kota-kota kecil di wilayah pengaruhnya, melalui:
145.1 (a) peningkatan fungsi pasar regional;
145.1 (b) pengembangan sentra-sentra industri pengolahan regional;
145.1 (d) peningkatan jaringan transportasi wilayah yang menghubungkan antara kota-kota menengah dan kecil;
145.2 Peningkatan pertumbuhan industri kecil di kota-kota kecil, khususnya industri yang mengolah hasil pertanian (agroindustry) dari wilayah-wilayah perdesaan, melalui:
145.2 (a) pengembangan sentra-sentra industri kecil dengan menggunakan teknologi tepat guna;
145.2 (b) peningkatan fungsi pasar lokal;
145.2 (c) peningkatan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan kota-kota kecil dengan wilayah-wilayah perdesaan;
145.3 Penyiapan dan pemantapan infrastruktur sosial dasar perkotaan di kota-kota kecil dan menengah untuk dapat melayani fungsi internal dan eksternal kotanya, terutama wilayah-wilayah yang masuk dalam satuan wilayah pengembangan ekonomi;
145.4 Pemberdayaan kemampuan:
145.4 (a) profesionalisme aparatur dalam pengelolaan dan peningkatan produktivitas kota;
145.4 (b) kewirausahaan dan manajemen pengusaha kecil dan menengah dalam meningkatkan kegiatan usaha, termasuk penerapan ‘good corporate governance’;
145.4 (c) masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kebijakan-kebijakan publik perkotaan di kota-kota kecil dan menengah;
145.5 Penyempurnaan kelembagaan melalui reformasi dan restrukturisasi kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip ‘good urban governance’ dalam pengelolaan perkotaan kota-kota kecil dan menengah dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan publik;
145.6 Pemberdayaan kemampuan pemerintah kota dalam memobilisasi dana pembangunan melalui
145.6 (a) peningkatan kemitraan dengan swasta dan masyarakat;
145.6 (b) pinjaman langsung dari bank komersial dan pemerintah pusat;
145.6 (c) penerbitan obligasi daerah (municipal bond);
145.6 (d) ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi;
145.7 Pemberdayaan kemampuan pengusaha kecil dan menengah, melalui:
145.7 (a) pemberian akses permodalan;
145.7 (b) pengembangan informasi pasar bagi produk-produk lokal;
145.7 (c) pemberian bantuan teknologi tepat guna.
146.1 Penerapan ‘land use and growth management’ yang menekankan pada ‘infill development’, dengan intensitas bangunan vertikal yang cukup tinggi, serta membatasi ‘suburban sprawl,’ termasuk upaya pencegahan konversi lahan pertanian produktif disertai dengan pe
146.2 Peningkatan peran dan fungsi kota-kota satelit, termasuk kota baru supaya menjadi self sustained city, sehingga dapat mengurangi ketergantungan penggunanaan sarana, prasarana, dan utilitas pada kota inti;
146.3 Pengembalian fungsi-fungsi kawasan kota lama (down-town areas), yang saat ini kondisinya cenderung kumuh, tidak teratur, dan menjadi kota mati pada malam hari, dengan melakukan peremajaan kembali (redevelopment) dan revitalisasi (revitalization) kawasan t
146.4 Pemanfaatan aset-aset tidur milik negara di pusat-pusat kota dengan memanfaatkannya untuk bangunan pemerintah, masyarakat dan swasta, melalui skema BOO dan BOT; dan penerapan pajak progresif bagi lahan-lahan tidur milik perorangan maupun perusahaan di kaw
146.5 Peningkatan kerjasama pembangunan antar kota inti dan kota-kota satelit di wilayah metropolitan, baik pada tahap perencanaan, pembiayaan, pembangunan, maupun pemeliharaan, terutama dalam pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas perkotaan, khususnya yan
146.5 (a) pembangunan pelayanan transportasi antar moda dan antar wilayah, termasuk angkutan transportasi massal;
146.5 (b) pembangunan tempat pembuangan sampah;
146.5 (c) penyediaan air minum;
146.5 (d) prasarana pengendalian banjir;
146.6 Peningkatan penyelenggaraan pembangunan perkotaan dalam kerangka tata-pemerintahan yang baik (good urban governance); dan peningkatan kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat, terutama kegiatan-kegiatan pelayanan publik yang layak secara komersial (co
146.7 Pembentukan ‘Dewan Pengelolaan Tata Ruang Wilayah Metropolitan’ yang anggotanya terdiri dari unsur dunia usaha, masyarakat, pemerintah daerah terkait, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Tugas Pokok dan Fungsi dewan ini adalah:
146.7 (a) menjaga konsistensi pemanfaatan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dengan RTRW Provinsi, termasuk dengan RTRW Nasional;
146.7 (b) mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait, terutama untuk menganalisa implikasi negatif terhadap usulan pembangunan proyek-proyek besar di kawasan perkotaan, seperti usulan pembangunan Mall, Hypermarket, Mass Rapid Trans
146.7 (c) memberikan rekomendasi mengenai upaya-upaya peningkatan pelayanan publik perkotaan.
147.1 Pelaksanaan sosialisasi RTRWN dan RTRW-Pulau kepada Pemerintah Kota/ Kabupaten dan stakeholder terkait, dan pembangunan kesepakatan untuk implementasi RTRWN dan RTRW-Pulau;
147.2 Penyempurnaan dan penyerasian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (termasuk ruang udara) dan penyusunan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya beserta berbagai pedoman teknis;
147.3 Peninjauan kembali dan pendayagunaan rencana tata ruang, terutama di kawasan prioritas pembangunan nasional untuk menjamin keterpaduan pembangunan antar wilayah dan antar sektor;
147.4 Pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjamin kesesuaian rencana dengan pelaksanaan, penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan keseimbangan pembangunan antar fungsi;
147.5 Pemantapan koordinasi dan konsultasi antara pusat dan daerah, antar daerah, antar lembaga eksekutif dan legislatif, serta dengan lembaga dan organisasi masyarakat yang terkait dalam kegiatan penataan ruang di tingkat nasional dan daerah.
148.1 Pembangunan sistem pendaftaran tanah yang efisien dan transparan, termasuk pembuatan peta dasar dalam rangka percepatan pendaftaran tanah;
148.2 Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjunjung supremasi hukum, dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan kepentingan rakyat;
148.3 Peningkatan kualitas dan kapasitas kelembagaan dan SDM pertanahan di pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan penataan dan pelayanan pertanahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembaruan agraria dan tata ruang wilayah;
148.4 Penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui sinkronisasi peraturan-peraturan perundangan pertanahan;
148,5 Pengembangan sistem informasi pertanahan nasional yang handal dan mendukung terlaksananya prinsip-prinsip good governance dalam rangka peningkatan koordinasi, pelayanan dan pengelolaan pertanahan.
149.1 Pemantapan dan pengembangan kawasan agropolitan yang strategis dan potensial, terutama kawasan-kawasan di luar pulau Jawa-Bali;
149.2 Peningkatan pengembangan usaha agribisnis yang meliputi mata rantai subsektor hulu (pasokan input), on farm (budidaya), hilir (pengolahan), dan jasa penunjang;
149.3 Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan terutama bagi angkatan kerja muda perdesaan;
149.4 Pengembangan jaringan kerjasama usaha;
149.5 Peningkatan peran perempuan dalam kegiatan usaha ekonomi produktif di perdesaan;
149.6 Peningkatan pelayanan lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan mikro, kepada pelaku usaha di perdesaan
150.1 Penyuluhan dan pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat perdesaan;
150.2 Reformasi agraria untuk meningkatkan akses masyarakat pada lahan dan pengelolaan sumber daya alam;
150.3 Penyederhanaan sertifikasi tanah di kawasan perdesaan;
150.4 Peningkatan akses masyarakat perdesaan pada informasi;
150.5 Pengembangan lembaga perlindungan petani dan pelaku usaha ekonomi di perdesaan;
150.6 Penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat, seperti paguyuban petani, koperasi, lembaga adat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat;
150.7 Pemantapan kelembagaan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan perdesaan dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
150.8 Peningkatan partisipasi masyarakat perdesaan, terutama kaum perempuan dan masyarakat miskin dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan perdesaan;
150.9 Pengembangan kelembagaan untuk difusi teknologi ke kawasan perdesaan, terutama teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
150.10 Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mengkoordinasikan peran stakeholder dalam pembangunan kawasan perdesaan;
150.11 Penyempurnaan manajemen dan sistem pembiayaan daerah untuk mendukung pembangunan kawasan perdesaan; dan
150.12 Pemantapan kerjasama dan koordinasi antar pemerintah daerah lintas wilayah administrasi.
151.1 Penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan tentang kerjasama antar daerah termasuk peran pemerintah provinsi;
151.2 Identifikasi, perencanaan, fasilitasi, dan pelaksanaan kegiatan fungsi strategis yang perlu dikerjasamakan;
151.3 Peningkatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi dan menyelesaikan perselisihan antar daerah di wilayahnya; serta
151.4 Pengoptimalan dan peningkatan efektivitas sistem informasi pemerintahan daerah untuk memperkuat kerjasama antar pemerintah daerah dan dengan Pemerintah Pusat.
152.1 Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs);
153.1 Penelitian dan pengembangan bioteknologi dalam pertanian, peternakan, kesehatan; teknologi kelautan; energi baru dan terbarukan, termasuk nuklir; teknologi informasi; teknologi dirgantara dan antariksa; teknologi transportasi; teknologi pertahanan; teknol
153.2 Penelitian dan pengembangan untuk peningkatan pemahaman terhadap fenomena alam, karakteristik ekosistem daratan dan perairan serta keragaman sumberdaya alam baik sumberdaya hayati maupun non-hayati, di darat dan di laut
154.1 Pemanfaatan peta dan informasi spasial untuk penetapan batas antar negara dan antar daerah.
155.1 Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara efisien, dan lestari berbasis masyarakat;
155.2 Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste
156.1 Penyusunan data sumber daya alam baik data potensi maupun data daya dukung kawasan ekosistem, termasuk di pulau-pulau kecil;
156.2 Penyusunan neraca sumber daya alam nasional dan neraca lingkungan hidup
157.1 Pembangunan prasarana pengendali banjir dan pengamanan pantai terutama pada daerah-daerah rawan bencana banjir dan abrasi air laut pada wilayah strategis, daerah tertinggal, serta pulau-pulau terluar di daerah perbatasan antara lain di Nanggroe Aceh Darus
158.1 Antisipasi dan pelaksanaan operasi militer atau non militer terhadap gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatisme bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia
159.1 Peningkatan fungsi prasarana dan sarana Polri untuk mendukung tugas-tugas kepolisian
159.2 Pemeliharaan prasarana dan sarana Polri
160.1 Pelaksanaan diplomasi perbatasan yang terkoordinasi dengan baik dalam rangka menjaga keutuhan wilayah darat, laut dan udara Indonesia
161.1 Pengamanan daerah perbatasan Indonesia dengan mengupayakan keamanan lintas batas di wilayah perbatasan negara, dan mengupayakan keamanan di wilayah-wilayah pulau-pulau terluar perbatasan negara
162.1 Peningkatan kekuatan ketiga komponen pertahanan negara dengan didukung oleh kemampuan SDM Nasional, kemampuan SDA/SDB Nasional, dan kemampuan sarana dan prasarana Nasional yang memadai
163,1 Rehabilitasi/pemeliharaan rutin dan berkala jalan provinsi 196.441 km; dan
163,2 Rehabilitasi/pemeliharaan rutin dan berkala jalan kabupaten/kota sepanjang 721.696 km
164.1 Peningkatan/pembangunan jalan dan jembatan ruas arteri primer sepanjang 12.321 km dan 26.579 m jembatan merupakan jalur utama perekonomian serta ruas-ruas strategis penghubung lintas-lintas tersebut;
164.2 Penanganan jalan sepanjang 1.800 km pada daerah perbatasan dengan negara tetangga;
164.3 Penanganan jalan sepanjang 3.750 km untuk kawasan terisolir, wilayah KAPET, serta akses ke kawasan pedesaan, kawasan terisolir termasuk pulau kecil, dan sepanjang pesisir; dan
165.1 Pembangunan pembangkit serta jaringan transmisi dan distribusi termasuk pembangunan listrik perdesaan
165.2 Penyusunan kebijakan pendanaan pembangunan termasuk penyesuaian tarif, diversifikasi dan konservasi energi primer untuk pembangkit tenaga listrik, serta pengurangan losses terutama pada sisi transmisi dan distribusi baik yang teknis maupun non teknis
165.3 Peningkatan pembangunan listrik perdesaan yang diarahkan terutama untuk ekstensifikasi dan intensifikasi jaringan listrik perdesaan melalui pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah perdesaan dan daerah yang belum berkembang.
166.1 Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil dan PMKS lainnya, melalui peningkatan usaha ekonomi produktif (UEP) dan Usaha kesejahteraan sosial (UKS) serta kelompok usaha bersama (KUBE)
167.1 Penyusunan mekanisme dan besarn bantuan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PSO/USO pos dan telematika
167.2 Pembangunan baru fasilitas telekomunikasi sekurang-kurangnya 16 juta sambungan telepon tetap, 25 juta sambungan bergerak, dan 43 ribu sambungan di daerah perbatasan.
168.1 Pelayanan angkutan laut perintis di 15 provinsi
169.1 Penyediaan pelayanan angkutan perintis (bis perintis) terutama bagi masyarakat di wilayah yang masih terisolasi dan daerah terpencil
170.1 Pembangunan dermaga sungai, danau dan penyeberangan
171.1 Pelayanan angkutan penerbangan perintis di 15 provinsi
172.1 Penyediaan prasarana dan sarana dasar bagi kawasan rumah sederhana dan rumah sederhana sehat termasuk di dalamnya penyediaan prasarana dan sarana dasar bagi perumahan PNS, TNI/Polri dan masyarakat berpendapatan rendah sebagai dasar bagi pengembangan kawas
173.1 Operasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi saluran pembawa dan prasarana air baku lainnya;
173.2 Pembangunan prasarana pengambilan dan saluran pembawa air baku terutama pada kawasan-kawasan dengan tingkat kebutuhan air baku tinggi di wilayah strategis dan daerah tertinggal antara lain di Lampung, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Su
173.3 Pembangunan sumur-sumur air tanah dengan memperhatikan prinsip-prinsip conjuctive use pada daerah-daerah rawan air, pulau-pulau kecil, dan daerah tertinggal;
173.4 Sinkronisasi kegiatan antara penyediaan air baku dengan kegiatan pengolahan dan distribusi;
173.5 Pembangunan prasarana air baku dengan memprioritaskan pemanfaatan air tanah pada daerah-daerah yang tercemar air laut pada daerah bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan sebagian wilayah Sumatera Utara.
174.1 Penyediaan air minum dan prasarana air limbah bagi kawasan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
175.1 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tena
175.2 Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi terma
176.1 Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan termasuk tutor pendidikan non formal purna waktu secara lebih adil didasarkan pada ketepatan kualifikasi, jumlah
176.2 Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik, dan penerapan sta
177.1 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada diwilayah kon
177.2 Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi terma
177.3 Penyediaan layanan pendidikan baik umum mapun kejuruan bagi siswa SMA/SMK/MA sesuai dengan kebutuhan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau untuk bekerja melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridging program) pada s
177.4 Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupan non formal untuk menampung kebutuhan penduduk miskin, dan penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan.
178.1 Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.
179.1 Pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya;
179.2 Pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas dan jaringannya;
179,3 Pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial; Peningkatan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup sekurang-kurangnya promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pember
180.1 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas yang ada seperti ruang kelas SD/MI untuk menyelenggarakan PAUD yang disesuaikan dengan kondisi daerah/wilayah, dukungan penyelenggaraan pendidikan, dukungan pendidik d
180.2 Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD, yang mengacu pada tahap-tahap perkembangan anak, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan seni;
180.3 Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan PAUD kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah daerah, sebagai upaya membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan lebih lanjut;
180.4 Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan anak usia dini sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi
181.1 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan unit sekolah baru (USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tena
181.2 Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan dasar baik melalui jalur formal maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan serta
181.3 Peningkatan upaya penarikan kembali peserta didik putus sekolah jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/ Paket B dan lulusan SD/MI/Paket A yang tidak melanjutkan ke dalam sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka putus sekolah tanpa diskrimi
181.4 Pengembangan kurikulum nasional dan lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk pengembangan pendidikan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri serta kecakapan unt
181.5 Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi terma
181.6 Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
181.7 Penerapan manajemen berbasis sekolah yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
181.8 Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
181.9 Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dasar bagi anak laki-laki maupun anak perempuan; dan
181.10 Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi
182.1 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk yang berada diwilayah kon
182.2 Pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu pada standar nasional dan mempertimbangkan standar internasional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk kurikulum pe
182.3 Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung oleh upaya meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam dan luar negeri;
182.4 Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi terma
182.5 Penyediaan layanan pendidikan baik umum maupun kejuruan bagi peserta didik SMA/SMK/MA sesuai dengan kebutuhan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau untuk bekerja melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridgin
182.6 Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupan non formal untuk menampung kebutuhan penduduk miskin, dan penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan
182.7 Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
182.8 Penerapan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat
182.9 Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
182.10 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan bagi anak laki-laki ma
182.11 Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun terutama untuk daerah-daerah yang APK SMP/MTs/Paket B telah mencapai 95% atau lebih; dan
182.12 Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan menengah sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi
183.1 Percepatan transformasi perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi perguruan tinggi otonom dan akuntabel dengan penyediaan dan pengembangan infrastruktur hukum guna meningkatkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan transformasi, sehi
183.2 Penyediaan dan pengembangan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan mengenai perguruan tinggi sebagai badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba dan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya secara mandiri untuk menyelenggarakan pendidikan;
183.3 Penyiapan calon pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan mutu yang sesuai untuk mendukung keberhasilan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;
183.4 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan belajar mengajar termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan hingga mencapai keadaan yang memungkinkan meningkatnya
183.5 Pengembangan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan internasional serta mengembangkan bahan ajar yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni;
183.6 Penyediaan materi pendidikan dan media pengajaran termasuk buku pelajaran dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
183.7 Penyediaan biaya operasional pendidikan dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan tinggi termasuk subsidi bagi peserta didik yang kurang beruntung tetapi mempunyai prestasi akademis yang baik;
183.8 Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang antara lain ditujukan untuk peningkatan kesesuaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, pener
183.9 Peningkatan kerjasama perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan wilayah, termasuk kerjasama dalam pendidikan dan penelitian yang mengh
183.10 Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan; dan
183.11 Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan tinggi sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi
184.1 Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal yang meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis melalui pengembangan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta penguatan kemampuan
184.2 Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.
184.3 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang bermutu secara memadai serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan non-formal;
184.4 Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran pendidikan non-formal yang mengacu pada standar nasional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni, termasuk model kecakapan hidup dan keterampilan berm
184.5 Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, dan buku bacaan serta materi pelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
184.6 Penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan non-formal termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang kurang beruntung;
184.7 Pemberian kesempatan pelaksanaan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dan kelompok;
184.8 Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan non-formal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
184.9 Peningkatan pengendalian pelaksanaan pendidikan kesetaraan untuk menjamin relevansi dan kesetaraan kualitasnya dengan pendidikan formal; dan
184.10 Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi
185.1 Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan terhadap kebutuhan tenaga kerja kedinasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kedinasan; dan
185.2 Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi.
186.1 Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan termasuk tutor pendidikan non formal purna waktu secara lebih adil didasarkan pada ketepatan kualifikasi, jumlah
186.2 Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik, dan penerapan sta
186.3 Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengembangkan sistem remunerasi dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta per
186.4 Penetapan peraturan perundangan tentang pendidik yang telah mencakup pengembangan pendidik sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik
187.1 Perluasan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui:
187.1 (a) penambahan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat;
187.1 (b) pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan perpustakaan masyarakat;
187.1 (c) mendorong tumbuhnya perpustakaan masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat;
187.1 (d) peningkatan peran serta masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan fasilitas membaca termasuk buku-buku bacaan sebagai sarana belajar sepanjang hayat;
187.1 (e) peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan termasuk perpustakaan yang berada di satuan pendidikan melalui pendidikan dan latihan;
187.1 (f) peningkatan diversifikasi fungsi perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitas, dan
187.1 (g) pemberdayaan tenaga pelayan perpustakaan dengan mengembangkan jabatan fungsional pustakawan.
187.2 Pemantapan peraturan perundangan tentang Sistem Perpustakaan Nasional;
187.3 Pemantapan sinergi antara perpustakaan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jenis perpustakaan lainnya dengan perpustakaan di satuan pendidikan dan taman bacaan masyarakat melalui :
187.3 (a) pengembangan perpustakaan nasional dan daerah sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepustakaan;
187.3 (b) peningkatan jaringan perpustakaan dari tingkat pusat sampai daerah, satuan pendidikan, dan perpustakaan masyarakat; dan
187.3 (c) peningkatan kemampuan perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berdasarkan standar kelayakan;
187.4 Pembinaan dan pengembangan bahasa untuk mendukung berkembangnya budaya ilmiah, kreasi sastra, dan seni;
187.5 Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang bermutu secara tepat waktu;
187.6 Peningkatan fasilitasi penulisan, penerbitan dan penyebarluasan buku bacaan; dan
187.7 Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa dan cara-cara lainnya.
188.1 Penyediaan data dan informasi pendidikan yang memperhatikan aspek wilayah, sosial ekonomi dan gender sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan nasional;
188.2 Pengembangan jaringan pendataan dan informasi pendidikan secara lintas sektor dan antarjenjang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
188.3 Pelaksanaan penelitian dan pengkajian kebijakan pendidikan nasional secara berkelanjutan serta penyebarluasan hasil penelitian dan kebijakan yang dilakukan untuk mendukung proses perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
188.4 Pengembangan jaringan penelitian secara lintas sektor serta lintas wilayah dan daerah termasuk dengan perguruan tinggi dan semua jenjang pemerintahan dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota;
188.5 Pengembangan kurikulum pendidikan yang berdiversifikasi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam rangka membangun jati diri bangsa yang berwawasan kebangsaan, bermartabat dan berdaya saing, serta mengembangkan jaringan kurikulum untuk mendukung dis
188.6 Pengembangan inovasi pendidikan yang tidak hanya terbatas pada inovasi proses belajar mengajar tetapi juga inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien dan efektif;
188.7 Pengembangan dan penerapan sistem evaluasi dan penilaian pendidikan yang handal dalam rangka meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan, termasuk pengembangan jaringan sistem ujian pada jalur formal dan non formal, bank soal nasional, penilaian di tin
188.8 Pengembangan konsepsi pembaruan sistem pendidikan nasional dan memasyarakatkan teknologi dan program pendidikan yang inovatif;
188.9 Pengembangan kerjasama internasional dalam bidang penelitian dan pengembangan pendidikan;
188.10 Peningkatan kualitas lembaga penelitian dan pengembangan pendidikan termasuk peningkatan kualitas sumberdaya manusianya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan baik gelar maupun non gelar.
189.1 Penetapan Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
189.2 Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan pendidikan nasional untuk semua jenjang pemerintahan;
189.3 Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan holistik serta penerapan tatakelola satuan pendidikan yang baik termasuk tatakelola pendidikan swasta baik pada satuan pendidikan umum maupun sekolah keagamaan;
189.4 Pengembangan sistem pembiayaan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan memberikan alokasi yang lebih besar kepada yang lebih membutuhkan serta membagi secara jelas tanggungjawab pembiayaan setiap jenjang pemerintahan;
189.5 Peningkatan produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumberdaya yang dialokasikan untuk pembangunan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan di tingkat satuan pendidikan;
189.6 Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, serta pembentukan Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kompetensi lulusan;
189.7 Pengembangan sistem pengelolaan pembangunan pendidikan, sistem kendali mutu dan jaminan kualitas yang dapat merespon era globalisasi bidang pendidikan;
189.8 Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, termasuk pengembangan televisi pendidikan nasional;
189.9 Pengembangan dan penerapan sistem pengawasan pembangunan pendidikan termasuk sistem tindak lanjut temuan hasil pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan pendidikan termasuk pelaksanaan desentralisasi dan otonami pendidikan
189.10 Pengembangan kerjasama regional dan internasional dalam membangun pendidikan;
190.1 Pengembangan media promosi kesehatan dan teknologi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE);
190.2 Pengembangan upaya kesehatan bersumber masyarakat, (seperti pos pelayanan terpadu, pondok bersalin desa, dan usaha kesehatan sekolah) dan generasi muda; dan
190.3 Peningkatan pendidikan kesehatan kepada masyarakat.
191.1 Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
191.2 Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
191.3 Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan; dan
191.4 Pengembangan wilayah sehat.
192.1 Pelayanan kesehatan penduduk miskin di puskesmas dan jaringannya;
192.2 Pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas dan jaringannya;
192.3 Pengadaan peralatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat generik esensial;
192.4 Peningkatan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup sekurang-kurangnya promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, dan pengobatan dasar; dan
192.5 Penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan.
193.1 Pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III rumah sakit;
193.2 Pembangunan sarana dan prasarana rumah sakit di daerah bencana dan tertinggal secara selektif;
193.3 Perbaikan sarana dan prasarana rumah sakit;
193.4 Pengadaan obat dan perbekalan rumah sakit;
193.5 Peningkatan pelayanan kesehatan rujukan;
193.6 Pengembangan pelayanan dokter keluarga;
193.7 Penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan; dan
193.8 Peningkatan peran serta sektor swasta dalam upaya kesehatan perorangan.
194.1 Pencegahan dan penanggulangan faktor resiko;
194.2 Peningkatan imunisasi;
194.3 Penemuan dan tatalaksana penderita;
194.4 Peningkatan surveillance epidemiologi dan penanggulangan wabah; dan
194.5 Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit.
195.1 Peningkatan pendidikan gizi;
195.2 Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya;
195.3 Penanggulangan gizi-lebih;
195.4 Peningkatan surveillance gizi; dan
195.5 Pemberdayaan masyarakat untuk pencapaian keluarga sadar gizi
196.1 Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan;
196.2 Peningkatan keterampilan dan profesionalisme tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan;
196.3 Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, terutama untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, serta rumah sakit kabupaten/kota terutama di daerah terpencil dan bencana;
196.4 Pembinaan tenaga kesehatan termasuk pengembangan karir tenaga kesehatan; dan
196.5 Penyusunan standar kompetensi dan regulasi profesi kesehatan.
197.1 Peningkatan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan;
197.2 Peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan;
197.3 Peningkatan mutu penggunaan obat dan perbekalan kesehatan;
197.4 Peningkatan keterjangkauan harga obat dan perbekalan kesehatan terutama untuk penduduk miskin; dan
197.5 Peningkatan mutu pelayanan farmasi komunitas dan rumah sakit.
198.1 Peningkatan pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya;
198.2 Peningkatan pengawasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA);
198.3 Peningkatan pengawasan mutu, khasiat dan keamanan produk terapetik/obat, perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional, suplemen makanan dan produk kosmetika; dan
198.4 Penguatan kapasitas laboratorium pengawasan obat dan makanan.
199.1 Pengembangan dan penelitian tanaman obat;
199.2 Peningkatan promosi pemanfaatan obat bahan alam Indonesia; dan
199.3 Pengembangan standardisasi tanaman obat bahan alam Indonesia.
200.1 Pengkajian dan penyusunan kebijakan;
200.2 Pengembangan sistem perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian, pengawasan dan penyempurnaan administrasi keuangan, serta hukum kesehatan;
200.3 Pengembangan sistem informasi kesehatan;
200.4 Pengembangan sistem kesehatan daerah; dan
200.5 Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat secara kapitasi dan praupaya terutama bagi penduduk miskin yang berkelanjutan.
201.1 Penelitian dan pengembangan;
201.2 Pengembangan tenaga peneliti, sarana dan prasarana penelitian; dan
201.3 Penyebarluasan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan kesehatan.
202.1 Penyusunan kebijakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS;
202.2 Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan sosial bagi PMKS;
202.3 Peningkatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan sosial dan hukum bagi anak terlantar, lanjut usia, penyandang cacat, dan tuna sosial;
202.4 Penyelenggaraan pelatihan keterampilan dan praktek belajar kerja bagi PMKS;
202.5 Peningkatan pelayanan psikososial dan pembangunan pusat pelayanan krisis (trauma center) bagi PMKS, termasuk korban bencana alam dan sosial; dan
202.6 Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai anti eksploitasi, kekerasan, perdagangan perempuan dan anak, reintegrasi eks-PMKS, dan pencegahan HIV/AIDS serta penyalahgunaan NAPZA.
203.1 Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil dan PMKS lainnya, melalui peningkatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) serta Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
203.2 Peningkatan kerjasama kemitraan antara pengusaha dengan KUBE dan LKM;
203.3 Pengembangan Geographic Information System (GIS) bagi pemetaan dan pemberdayaan KAT dan PMKS; dan
203.4 Peningkatan kemampuan bagi petugas dan pendamping pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, KAT, dan PMKS lainnya.
204.1 Penyerasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan sistem perlindungan sosial;
204.2 Pengembangan kebijakan dan strategi pelayanan perlindungan sosial, termasuk sistem pendanaan;
204.3 Penyempurnaan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan; dan
204.4 Pengembangan model kelembagaan bentuk-bentuk kearifan lokal perlindungan sosial.
205.1 Pengkajian, penelitian, pelatihan dan pendidikan manajemen pelayanan kesejahteraan sosial;
205.2 Pengkajian dan penelitian dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial, termasuk manajemen, sarana dan prasarana;
205.3 Penyusunan dan penetapan standarisasi dan akreditasi pelayanan kesejahteraan sosial, serta penataan sistem dan mekanisme kelembagaan;
205.4 Pengembangan sistem informasi, data dan publikasi pelayanan kesejahteraan sosial; dan
205.5 Peningkatan pembinaan hukum dan perundangan yang mendukung pelayanan kesejahteraan sosial.
206.1 Peningkatan kualitas SDM kesejahteraan sosial dan masyarakat (TKSM/relawan sosial, Karang Taruna, organisasi sosial, termasuk kelembagaan sosial di tingkat lokal);
206.2 Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung upaya-upaya penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
206.3 Pembentukan jejaring kerjasama pelaku-pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), masyarakat dan dunia usaha, termasuk organisasi sosial tingkat lokal; dan
206.4 Peningkatan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan.
207.1 Peningkatan penyuluhan kesejahteraan sosial, khususnya di daerah kumuh, perbatasan, terpencil, rawan konflik, rawan bencana, dan gugus pulau;
207,2 Peningkatan kualitas dan kuantitas penyuluhan sosial melalui media massa cetak dan elektronik; dan
207.3 Peningkatan kualitas penyuluhan kesejahteraan sosial melalui pelatihan teknik komunikasi.
208.1 Sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan;
208.2 Penyerasian penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut kesejahteraan rakyat, antara lain pengungsi dan korban bencana alam dan konflik sosial; dan
208.3 Penyelarasan kebijakan bidang kesehatan, termasuk penanggulangan HIV/AIDS, bidang lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pendidikan, budaya, pemuda, olah raga, aparatur negara, pariwisata dan agama.
209.1 Penyusunan berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial;
209.2 Penyediaan bantuan dasar pangan, sandang, papan dan fasilitas bantuan tanggap darurat dan bantuan pemulangan/terminasi, serta stimulan bahan bangunan rumah bagi korban bencana alam, bencana sosial dan PMKS lainnya;
209.3 Pemberian bantuan bagi daerah penerima eks-korban kerusuhan dan pekerja migran bermasalah;
209.4 Pemberian bantuan bagi korban tindak kekerasan melalui perlindungan dan advokasi sosial; dan
209.5 Penyelenggaraan bantuan dan jaminan sosial bagi fakir miskin, penduduk daerah kumuh, dan PMKS lainnya.
210.1 Pengembangan kebijakan tentang pelayanan KB, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) peran serta masyarakat dalam KB dan kesehatan reproduksi;
210.2 Peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi;
210.3 Peningkatan penggunaan kontrasepsi yang efektif dan efisien melalui penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan berjangka panjang yang lebih terjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia;
210.4 Penyediaan alat, obat dan cara kontrasepsi dengan memprioritaskan keluarga miskin serta kelompok rentan lainnya; dan
210.5 Penyelenggaraan promosi dan pemenuhan hak-hak dan kesehatan reproduksi termasuk advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, dan konseling.
211.1 Pengembangan kebijakan pelayanan kesehatan reproduksi remaja bagi remaja;
211.2 Penyelenggaraan promosi kesehatan reproduksi remaja, pemahaman dan pencegahan HIV/AIDS dan bahaya NAPZA, termasuk advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi, dan konseling bagi masyarakat, keluarga, dan remaja; dan
211.3 Penguatan dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan program kesehatan reproduksi remaja yang mandiri.
212.1 Pengembangan dan memantapkan ketahanan dan pemberdayaan keluarga;
212.2 Penyelenggaraan advokasi, KIE, dan konseling bagi keluarga tentang pola asuh dan tumbuh kembang anak, kebutuhan dasar keluarga, akses terhadap sumber daya ekonomi, dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga;
212.3 Pengembangan pengetahuan dan keterampilan kewirausahaan melalui pelatihan teknis dan manajemen usaha terutama bagi keluarga miskin dalam kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS);
212.4 Pengembangan cakupan dan kualitas UPPKS melalui penyelenggaraan pendampingan/magang bagi para kader/anggota kelompok UPPKS; dan
212.5 Pengembangan cakupan dan kualitas kelompok Bina Keluarga bagi keluarga dengan balita, remaja, dan lanjut usia.
213.1 Pengembangan sistem pengelolaan dan informasi termasuk personil, sarana dan prasarana dalam era desentralisasi untuk mendukung keterpaduan program;
213.2 Peningkatan kemampuan tenaga lapangan dan kemandirian kelembagaan KB yang berbasis masyarakat, termasuk promosi kemandirian dalam ber-KB;
213.3 Pengelolaan data dan informasi keluarga berbasis data mikro; dan
213.4 Pengkajian dan pengembangan serta pembinaan dan supervisi pelaksanaan program.
214.1 Pengembangan kebijakan dan program pembangunan yang berwawasan kependudukan meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas;
214.2 Pengkajian dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan (kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk) di semua tingkat wilayah administrasi; dan
214.3 Pengintegrasian faktor kependudukan ke dalam pembangunan sektoral dan daerah.
215.1 Penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mendukung administrasi kependudukan antara lain UU Administrasi Kependudukan beserta turunan dan peraturan tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil;
215.2 Penyempurnaan sistem pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi kependudukan melalui Sistem Administrasi Kependudukan (SAK);
215.3 Penataan kelembagaan administrasi kependudukan yang berkelanjutan di daerah termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia; dan
215.4 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang administrasi informasi kependudukan
216.1 Pengkajian kebijakan-kebijakan pembangunan di bidang pemuda;
216.2 Pengembangan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan kepemudaan;
216.3 Peningkatan peran serta pemuda dalam kegiatan pembangunan secara lintas bidang dan sektoral; dan
216.4 Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemuda
217.1 Peningkatan wawasan dan sikap mental pemuda dalam pembangunan;
217.2 Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kewirausahaan pemuda;
217.3 Peningkatan kreativitas dan inovasi pemuda sebagai wadah penyaluran minat dan bakat;
217.4 Peningkatan advokasi dan penyelamatan pemuda dari bahaya NAPZA dan HIV/AIDS; dan
217.5 Peningkatan dukungan sarana dan prasarana pembangunan kepemudaan.
218.1 Penelitian dan/atau pengkajian kebijakan-kebijakan pembangunan olah raga;
218.2 Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan olah raga;
218.3 Pembinaan manajemen olah raga;
218.4 Pembinaan kemitraan dan kewirausahaan untuk pengembangan industri olah raga; dan
218.5 Penyusunan peraturan perundangan tentang keolah ragaan.
219.1 Pemassalan olah raga bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat;
219.2 Peningkatan pemanduan bakat dan pembibitan olah raga;
219.3 Peningkatan prestasi olah raga;
219.4 Pembinaan olah raga yang berkembang di masyarakat;
219.5 Pembinaan olah raga untuk kelompok khusus;
219.6 Penataran dan pendidikan jangka pendek dan panjang termasuk magang;
219.7 Peningkatan profesionalisme pelatih, manajer, dan tenaga keolahragaan;
219.8 Pengembangan pengetahuan iptek olah raga dan meningkatkan keahlian yang strategis bagi pelatih, peneliti, praktisi, dan teknisi olah raga; dan
219.9 Pengembangan sistem penghargaan dan kesejahteraan bagi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan.
220.1 Peningkatan partisipasi dunia usaha dan masyarakat untuk mendukung pendanaan dan pembinaan olah raga; dan
220.2 Dukungan pembangunan sarana dan prasarana olah raga di provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan cabang olah raga prioritas daerah.
221.1 Pemberian bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah dan pengembangan perpustakaan tempat peribadatan; sertifikasi tanah wakaf, tanah gereja, pelaba pura dan wihara serta hibah; dan bantuan kitab suci dan lektur keagamaan;
221.2 Peningkatan pelayanan pembinaan keluarga sakinah/sukinah/hita sukaya/ bahagia; peningkatan pelayanan nikah melalui peningkatan kemampuan dan jangkauan petugas pencatat nikah serta pembangunan dan rehabilitasi balai nikah dan penasehatan perkawinan (KUA);
221.3 Peningkatan kualitas pembinaan, pelayanan, perlindungan jamaah, efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan ibadah haji; peningkatan pembinaan jaminan produk halal dan pelatihan bagi pelaku usaha, auditor, pen
221.4 Peningkatan pelayanan dan pengelolaan zakat, wakaf, infak, shodaqoh, persembahan kasih/pelayanan kasih (termasuk dana kolekte), dana punia dan dana paramita serta ibadah sosial lainnya;
221.5 Pengembangan sistem informasi keagamaan serta peningkatan sarana dan kualitas tenaga teknis hisab dan rukyat.
222.1 Penyuluhan dan bimbingan keagamaan bagi masyarakat dan aparatur negara melalui bantuan operasional untuk penyuluh agama; menyediakan sarana dan prasarana penerangan dan bimbingan keagamaan; pengembangan manajemen tempat ibadah; pelatihan bagi penyuluh, pe
222.2 Pemberian bantuan penyelenggaraan musabaqah tilawatil qur’an (MTQ), Pesparawi, Utsawa Dharma Gita, Festival Seni Baca Kitab Suci Agama Budha dan kegiatan sejenis lainnya;
222.3 Pembentukan jaringan dan kerjasama lintas sektor serta masyarakat untuk memberantas pornografi, pornoaksi, praktik KKN, penyalahgunaan narkoba, perjudian, prostitusi, dan berbagai jenis praktik asusila; serta
222.4 Pemantapan landasan peraturan perundang-undangan penanggulangan pornografi dan pornoaksi.
223.1 Internalisasi ajaran agama dan sosialisasi wawasan multikultural di kalangan umat beragama;
223.2 Pembangunan hubungan antarumat beragama, majelis agama dengan pemerintah melalui forum dialog dan temu ilmiah;
223.3 Pendirian sekretariat bersama antarumat beragama di seluruh provinsi dan penyediaan data kerukunan umat beragama; peningkatan potensi kerukunan hidup umat beragama melalui pemanfaatan budaya setempat dan partisipasi masyarakat; dan mendorong tumbuh kemban
223.4 Silaturahmi/safari kerukunan umat beragama baik nasional maupun di tingkat daerah/regional; pembentukan Forum Komunikasi Kerukunan Antarumat Beragama di tingkat provinsi, Kabupaten/kota dan kecamatan; melanjutkan pembentukan jaringan komunikasi kerukunan
223.5 Rekonsiliasi tokoh-tokoh agama dan pembinaan umat beragama di daerah pasca konflik; dan penyelenggaraan lomba kegiatan keagamaan bernuansa kerukunan di daerah potensi konflik; serta
223.6 Pengembangan wawasan multikultural bagi guru-guru agama dan peningkatan kualitas tenaga penyuluh kerukunan umat beragama.
224.1 Pengkajian dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu pembinaan dan partisipasi masyarakat untuk mendukung peningkatan kualitas kehidupan beragama; pemberdayaan serta pemanfaatan lektur keagamaan; dan melakukan tinjauan bagi antisipasi dampak negatif
224.2 Identifikasi dan merumuskan indikator kinerja pembangunan bidang agama;
224.3 Peningkatan kreativitas masyarakat untuk menghasilkan karya ilmiah dan karya tulis di bidang keagamaan;
224.4 Kajian terhadap peraturan tentang kehidupan umat beragama dan rancangan undang-undang kerukunan hidup umat beragama;
224.5 Penelitian, kajian, dan pemetaan konflik sosial keagamaan;
224.6 Pengembangan hasil-hasil penelitian dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama.
224.7 Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM peneliti
225.1 Pemberdayaan lembaga-lembaga sosial keagamaan, seperti kelompok jemaah keagamaan, organisasi keagamaan, pengelola dana sosial keagamaan melalui peningkatan kualitas tenaga pengelola lembaga-lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan;
225.2 Pemberian bantuan untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan; subsidi dan imbal-swadaya pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana kepada lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keag
225.3 Pembangunan jaringan kerja sama dan sistem informasi lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan; dan melakukan kunjungan belajar antarlembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan;
225.4 Pengkajian, penelitian, dan pengembangan mutu pembinaan lembaga-lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan
226.1 Penyempurnaan kurikulum dan materi pendidikan agama yang berwawasan multikultural, pengembangan konsep etika sosial berbasis nilai-nilai agama, metodologi pengajaran dan sistem evaluasi;
226.2 Pengembangan wawasan dan pendalaman materi melalui berbagai lokakarya, workshop, seminar, studi banding dan orientasi; penataran dan penyetaraan D-II dan D-III bagi guru agama pendidikan dasar, S-1 bagi guru agama pendidikan menengah dan pendidikan pasca
226.3 Pelaksanaan perkemahan pelajar/ mahasiswa, lomba karya ilmiah agama, dan pementasan seni keagamaan; menyelenggarakan pesantren kilat, pasraman kilat, pabbaja/samanera/ samaneri; dan pembinaan dan pengembangan bakat kepemimpinan keagamaan bagi peserta didi
226.4 Pemberian bantuan sarana, peralatan, buku pelajaran agama, buku bacaan bernuansa agama lainnya pada sekolah umum, perguruan tinggi umum dan lembaga pendidikan keagamaan; serta
226.5 Pelaksanaan kerjasama internasional program pendidikan agama dan keagamaan.
227.1 Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi dan status kawasan hutan.
227.2 Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungannya.
227.3 Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di luar Jawa.
227.4 Pengembangan hutan kemasyarakatan dan usaha perhutanan rakyat.
227.5 Penetapan kawasan hutan
227.6 Pembinaan kelembagaan hutan produksi
227.7 Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan lestari
227.8 Konservasi sumber daya hutan
228.1 Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi.
228.2 Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara efisien dan lestari berbasis masyarakat.
228.3 Pengembangan sistem MCS (monitoring, controlling and surveillance) dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk pemberdayaan masyarakat dalam sistem pengawasan.
228.4 Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
228.5 Pelaksanaan riset dan pengembangan teknologi kelautan, serta riset sumber daya non-hayati lainnya.
228.6 Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan negara tetangga, terutama Singapura, Malaysia, Timor Leste, Papua New Guinea, dan Philipina.
228.7 Peningkatan peran aktif masyarakat dan swasta melalui kemitraan dalam pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
228.8 Penataan dan peningkatan kelembagaan, termasuk lembaga masyarakat di tingkat lokal.
228.9 Penegakan hukum secara tegas bagi pelanggar dan perusak sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
228.10 Peningkatan keselamatan, mitigasi bencana alam laut, dan prakiraan iklim laut.
228.11 Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi laut, dan rehabilitasi habitat ekosistem yang rusak seperti terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun, dan estuaria
228.12 Pengembangan wawasan kelautan, terutama bagi generasi muda dan anak-anak sekolah
229.1 Pembinaan usaha di bidang migas.
229.2 Pengawasan jenis, standar, dan mutu BBM, BBG, gas bumi, bahan bakar lain, serta hasil olahannya termasuk pelumas.
229.3 Pendidikan dan pelatihan bidang migas.
229.4 Promosi dan penawaran wilayah kerja.
229.5 Optimalisasi lapangan migas.
229.6 Pengelolaan data dan informasi migas.
229.7 Pengembangan upaya-upaya pengurangan/penghapusan subsidi BBM.
229.8 Pengembangan iklim usaha dan niaga migas.
229.9 Eksplorasi dan eksploitasi dengan mempertimbangkan fungsi dan daya dukung lingkungan.
230.1 Pengelolaan data dan informasi mineral dan batubara, panas bumi, air tanah, dan penyebarluasan informasi geologi yang berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
230.2 Pendidikan dan pelatihan bidang geologi, teknologi mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
230.3 Penelitian dan pengembangan geologi, mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
230.4 Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
230.5 Peningkatan manfaat dan nilai tambah hasil pertambangan.
231.1 Perlindungan sumber daya alam dari pemanfaatan yang eksploitatif dan tidak terkendali terutama di kawasan konservasi laut yang rentan terhadap kerusakan.
231.2 Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan, baik yang ada di darat, maupun pesisir laut.
231.3 Penyusunan tata ruang dan zonasi terutama wilayah yg rentan terhadap gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan dan bencana alam lainnya.
231.4 Pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam perlindungan dan konservasi sumber daya alam.
231.5 Perlindungan hutan dari kebakaran.
232.1 Penetapan wilayah prioritas rehabilitasi pertambangan, hutan, lahan, kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil.
232.2 Rehabilitasi ekosistem dan habitat yg rusak dikawasan pesisir, perairan yg disertai dengan sistem manajemennya.
232.3 Peningkatan kapasitas kelembagaan, sarana dan prasarana rehabilitasi hutan, lahan dan kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil.
232.4 Rehabilitasi daerah hulu untuk menjamin pasokan air irigasi pertanian dan mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi di wilayah sungai dan pesisir.
233.1 Pengembangan peraturan perundangan lingkungan dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
233.2 Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah, termasuk lembaga masyarakat adat.
233.3 Pengesahan, penerapan dan pemantauan perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup yang telah disahkan.
233.4 Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui pola kemitraan.
233.5 Pengkajian dan analisis instrumen pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
233.6 Peningkatan pendidikan lingkungan hidup formal dan non-formal.
233.7 Pengembangan sistem pendanaan alternatif untuk lingkungan hidup.
234.1 Penyusunan data potensi SDH dan NSDH.
234.2 Pendataan dan penyelesaian tata batas hutan dan kawasan perbatasan dengan negara tetangga.
234.3 Penyusunan laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia sebagai alat pendukung pengambilan keputusan publik.
234.4 Pengembangan sistem informasi terpadu antara sistem jaringan pemantauan kualitas lingkungan hidup nasional dan daerah.
234.5 Penyebaran dan peningkatan akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi mitigasi bencana dan potensi sumber daya alam dan lingkungan.
234.6 Pengembangan sistem informasi dini yang berkaitan dengan dinamika global dan perubahan kondisi alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan kekeringan.
235.1 Pemantauan kualitas udara dan air tanah khususnya di perkotaan dan kawasan industri; kualitas air permukaan terutama pada kawasan sungai padat pembangunan dan sungai lintas propinsi; serta kualitas air laut di kawasan pesisir secara berkesinambungan dan t
235.2 Pengawasan penaatan baku mutu air limbah, emisi atau gas buang dan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari sumber institusi (point sources) dan sumber non institusi (non point sources).
235.3 Penyusunan regulasi dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pedoman teknis, baku mutu (standar kualitas) lingkungan hidup dan penyelesaian kasus pencemaran dan perusakan lingkungan secara hukum.
235.4 Sosialisasi penggunaan teknologi bersih dan eko-efisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi.
235.5 Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah.
235.6 Pengembangan sistem dan mekanisme pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) serta pendirian sekurangnya satu fasilitas pengelolan limbah B3.
235.7 Pengawasan penaatan penghapusan BPO di tingkat kabupaten/ kota.
235.8 Sosialisasi penggunaan teknologi bersih dan eko-efisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi.
235.9 Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang alternatif pendanaan lingkungan, seperti DNS (debt for nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya.
236.1 Penyusunan RUU Meteorologi dan Geofisika.
236.2 Penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan meteorologi dan geofisika.
236.3 Pengembangan sistem observasi meteorologi dan geofisika, melalui otomatisasi sistem peralatan utamanya pada stasiun-stasiun di ibukota propinsi serta stasiun yang berada di daerah rawan bencana, daerah produksi pangan dan padat penduduk..
236.4 Modernisasi peralatan untuk memproduksi dan penyebaran informasi meteorologi dan geofisika hingga tingkat kabupaten..
236.5 Pengembangan sistem pelayanan data dan informasi meteorologi dan geofisika.
236.6 Penelitian dan pengembangan bidang meteorologi dan geofisika yang bermanfaat untuk penanggulangan bencana, peningkatan produksi pangan, mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa serta keselamatan masyarakat
237.1 Penatagunaan sumber daya air;
237.2 Menyelenggarakan konservasi air tanah pada wilayah kritis air, antara lain, Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan NTT;
237.3 Operasi dan pemeliharaan waduk, danau, situ, embung, serta bangunan penampung air lainnya;
237.4 Rehabilitasi 100 situ di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta beberapa situ/danau di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan daerah lainnya;
237.5 Pembangunan beberapa waduk antara lain di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan;
237.6 Pembangunan sekitar 500 buah embung dan bangunan penampung air lainnya dalam skala kecil terutama di Jawa, Nusa Tenggara Timur, dan wilayah rawan kekeringan lainnya;
237.7 Peningkatan pemanfaatan potensi kawasan dan potensi air waduk, danau, situ, embung, dan bangunan penampung air lainnya, termasuk untuk pengembangan wisata tirta;
237.8 Melaksanakan pembiayaan kompetitif (competitive fund) untuk konservasi air oleh kelompok masyarakat maupun pemerintah daerah;
237.9 Menggali dan mengembangkan budaya masyarakat dalam konservasi air;
237.10 Perkuatan balai pengelolaan sumber daya air yang tersebar di berbagai provinsi, antara lain, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggar
237.11 Pengembangan teknologi tepat guna;
237.12 Penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Manual (NSPM); serta
237.13 Pembangunan bangunan penampung air sederhana dan rehabilitasi waduk dan bangunan penampung air lainnya pada wilayah bencana di Nanggroe Aceh Darussalam dan sebagian Sumatera Utara.
238.1 Pemberdayaan petani pemakai air terutama dalam pengelolaan jaringan irigasi;
238.2 Peningkatan jaringan irigasi yang belum berfungsi sekitar 700 ribu hektar dengan prioritas di luar pulau Jawa ;
238.3 Rehabilitasi jaringan irigasi sekitar 2,6 juta hektar terutama pada daerah penghasil pangan nasional dan jaringan rawa sekitar 0,8 juta hektar di luar Jawa;
238.4 Pengelolaan jaringan irigasi sekitar 5,1 juta hektar dan rawa serta jaringan pengairan lainnya sekitar 0,8 juta hektar yang tersebar di seluruh provinsi;
238.5 Optimalisasi pemanfaatan lahan irigasi dan rawa yang telah dikembangkan; dan
238.6 Rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan irigasi akibat bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan sebagian wilayah Sumatera Utara.
239.1 Operasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi saluran sarana dan prasarana air baku lainnya;
239.2 Pembangunan prasarana pengambilan dan saluran pembawa air baku terutama pada kawasan-kawasan dengan tingkat kebutuhan air baku tinggi di wilayah strategis dan daerah tertinggal antara lain di Lampung, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Su
239.3 Pembangunan sumur-sumur air tanah dengan memperhatikan prinsip-prinsip conjuctive use pada daerah-daerah rawan air, pulau-pulau kecil, dan daerah tertinggal;
239.4 Sinkronisasi kegiatan antara penyediaan air baku dengan kegiatan pengolahan dan distribusi; serta
239.5 Pembangunan prasarana air baku dengan memprioritaskan pemanfaatan air tanah pada daerah-daerah yang tercemar air laut pada daerah bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan sebagian wilayah Sumatera Utara.
240.1 Operasi dan pemeliharaan serta perbaikan alur sungai terutama di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat;
240.2 Rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan prasarana pengendali banjir dan pengamanan pantai, termasuk tanggul dan normalisasi sungai terutama di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan;
240.3 Pembangunan prasarana pengendali banjir dan pengamanan pantai terutama pada daerah-daerah rawan bencana banjir dan abrasi air laut pada wilayah strategis, daerah tertinggal, serta pulau-pulau terluar di daerah perbatasan antara lain di Nanggroe Aceh Darus
240.4 Mengendalikan aliran air permukaan (run off) di daerah tangkapan air dan badan-badan sungai melalui pengaturan dan penegakkan hukum;
240.5 Menggali dan mengembangkan budaya masyarakat setempat dalam mengendalikan banjir; serta
240.6 Melakukan pengamanan daerah pantai dengan memprioritaskan pada pananaman tanaman bakau pada daerah pantai yang terkena bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan sebagian wilayah Sumatera Utara.
241.1 Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah tentang Sungai, Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai, Peraturan Pemerintah tentang Irigasi, Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaa
241.2 Peraturan Presiden tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional;
241.3 Penataan dan perkuatan kelembagaan pengelola sumber daya air tingkat pusat, daerah provinsi, maupun daerah kabupaten/kota;
241.4 Pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat SWS, dan/atau tingkat kabupaten/kota;
241.5 Membangun sistem informasi dan pengelolaan data yang dapat memenuhi kebutuhan data dan informasi yang akurat, aktual, dan mudah diakses;
241.6 Pembentukan jaringan dan kelembagaan pengelola data dan sistem informasi serta penyiapan dan pengoperasian decision support system (DSS);
241.7 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan, pengelolaan, dan konservasi sungai, danau, dan sumber air lainnya;
241.8 Peningkatan kemampuan dan pemberdayaan masyarakat dan perkumpulan petani pemakai air dalam hal teknis, organisasi, dan administrasi pengembangan dan pengelolaan irigasi dan sumber daya air lainnya; serta
241.9 Penegakan hukum dan peraturan terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
242.1 Rehabilitasi/pemeliharaan rutin dan berkala jalan nasional sepanjang 173.837 km;
242.2 Rehabilitasi/pemeliharaan rutin dan berkala jalan provinsi 196.441 km; dan
242.3 Rehabilitasi/pemeliharaan rutin dan berkala jalan kabupaten/kota sepanjang 721.696 km.
243.1 Peningkatan/pembangunan jalan dan jembatan ruas arteri primer sepanjang 12.321 km dan 26.579 m jembatan merupakan jalur utama perekonomian serta ruas-ruas strategis penghubung lintas-lintas tersebut;
243.2 Peningkatan/pembangunan jalan dan flyover pada ruas arteri primer dan strategis di kawasan perkotaan;
243.3 Penyelesaian pembangunan jembatan antar pulau Surabaya-Madura;
243.4 Mengembangkan jalan bebas hambatan dan pembangunan jalan tol sepanjang 1.593 km pada koridor-koridor jalan berkepadatan tinggi yang menghubungkan kota-kota dan/atau pusat-pusat kegiatan;
243.5 Penanganan jalan sepanjang 1.800 km pada daerah perbatasan dengan negara tetangga;
243.6 Penanganan jalan sepanjang 3.750 km untuk kawasan terisolir, wilayah KAPET, serta akses ke kawasan pedesaan, kawasan terisolir termasuk pulau kecil, dan sepanjang pesisir; dan
243.7 Pembinaan perencanaan maupun pengelolaan bidang prasarana jalan dan jembatan.
244.1 Rehabilitasi terminal di Jawa Barat, Kalbar, NTT, dan Papua dan fasilitas LLAJ; dan
244.2 Rehabilitasi jembatan timbang
245.1 Penanggulangan Muatan Lebih.
245.1 (a) Pemantapan Rencana Aksi Akuntabilitas Pelaksanaan Kebijakan Penanganan Muatan Lebih yang Terpadu Antar Instansi;
245.1 (b) Pembangunan jembatan timbang Percontohan dan pengoperasiannya; dan
245.1 (c)Monitoring dan Evaluasi operasional jembatan timbang
245.2 Peningkatan keselamatan transportasi jalan, melalui:
245.2.1 (a) Global road safety partnership (GRSP) Indonesia;
245.2.2 (b) sosialisasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor;
245.2.3 (c) Accident Blackspot Investigation Unit (ABIU) tingkat daerah dan pusat;
245.2.4 (d) penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas di perlintasan sebidang;
245.2.5 (e) pembuatan standar kurikulum pendidikan pengemudi;
245.2.6 (f) pembentukan Badan Koordinasi Keselamatan Jalan; dan
245.2.7 (g) Penyelenggaraan road safety audit
245.2.8 (a) Penambahan fasilitas perlengkapan jalan di jalan nasional;
245.2.9 (b) Pengujian kendaraan bermotor; dan
245.2.10 (c) Perbaikan daerah rawan kecelakaan (DRK)
245.3 Peningkatan kelancaran dan mobilisasi LLAJ
245.3.1 (a) Penataan dan Rencana Kebijakan Angkutan Barang (Logistik) Antar Moda;
245.3.2 (b) Perencanaan Sistem Jaringan Transportasi Jalan, Penataan Kelas Jalan dalam Sistem Transportasi Nasional dan Wilayah; dan
245.3.3 (c) Perencanaan Rancangan, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan di Bidang LLAJ.
245.3 (a) Pembangunan terminal di Jawa Barat, Kalbar, NTT, dan Papua.
245.4 Pembangunan transportasi berkelanjutan terutama di perkotaan
245.4 (-) Mengembangkan transportasi perkotaan berwawasan lingkungan;
245.4 (-) Penerapan teknologi angkutan jalan yang ramah lingkungan;
245.4 (-) Melaksanakan secara bertahap regulasi sistem insentif dan standardisasi global di bidang LLAJ; dan
245.4 (-) Pembinaan Kebijakan Pelayanan Angkutan Umum Perkotaan kepada Pemda
246.1 Pengembangan kebijakan skema penyelenggaraan angkutan bus perintis, pola pendanaan sarana dan subsidi operasi perintis serta monitoring evaluasinya
246,2 Penyediaan pelayanan angkutan perintis (bis perintis) terutama bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan daerah terpencil; dan
246,3 Pembangunan transportasi umum perkotaan yang terpadu dan terjangkau berbasis masyarakat dan wilayah
247.1 Peningkatan pelayanan dan kelancaran angkutan jalan, terutama angkutan umum dan barang;
247.2 Peningkatan mobilitas dan distribusi nasional serta penataan sistem transportasi nasional dan wilayah (lokal);
247.3 Pembinaan peran pemerintah daerah, BUMN/D dan partisipasi swasta; dan
247.4 Pembinaan SDM transportasi jalan dalam disiplin lalu lintas serta dalam perencanaan dan penyelenggaraan transportasi
248,1 Perencanaan, evaluasi dan monitoring pembinaan ASDP
248,2 Rehabilitasi dermaga sungai di 23 lokasi yang tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan; dan
248,3 Rehabilitasi dermaga penyeberangan di 23 lokasi, dimana 5 diantaranya milik PT. ASDP
249.1 Perencanaan, pengembangan sistem informasi, SDM dan teknologi
1 Pembangunan sistem transportasi sungai/kanal di pulau Kalimantan yang terpadu dengan sistem transportasi darat Trans Kalimantan, terutama terusan/anjir yang dapat menghubungkan sungai-sungai besar, seperti Sungai Kapuas, Sungai Sampit, Sungai Kahayan, Sun
2 Pembangunan prasarana dermaga penyeberangan terutama pada lintas lintas antarprovinsi (sabuk selatan, dan perbatasan);
3 Pembangunan dermaga danau di Danau Toba, Ranau, Kerinci, Gajah Mungkur, Kedong Ombo dan Cacaban; dan
4 Meningkatkan aksesibilitas pelayanan ASDP di wilayah terpencil dan perbatasan, melalui penambahan 14 kapal perintis serta subsidi operasi ASDP perintis
250.1 Penataan sistem jaringan transportasi darat antarmoda secara terpadu dalam Sistranas dan Sistrawil;
250.2 Koordinasi perencanaan dan penataan sistem jaringan pelayanan terpadu antara lintas penyeberangan dengan lintas pelayanan angkutan laut, serta pemanfaatan dermaga perintis bersama yang dikelola oleh UPT (Pemda);
250.3 Koordinasi antarlembaga dalam pengembangan dan pemanfaatan angkutan sungai dan kanal terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Papua;
250.4 Perencanaan konsep pembangunan transportasi sungai terpadu dengan program penghijauan dan lingkungan hidup, program kebersihan sungai, irigasi dan SDA, program pariwisata dan pertamanan, serta akses ke/dari dermaga sungai;
250.5 Pengembangan pemanfaatan teknologi kanal dan pintu air/dam/sistem pengawasan dan keselamatan alur sungai, persyaratan teknis dan pengerukan termasuk pengembangan jenis kapal, sistem terminal, peralatan “cargo handling”, dermaga, peralatan navigasi dan kom
250.6 Peningkatan SDM, pembangunan kelembagaan dan manajemen yang didukung sistem informasi; dan
250.7 Pengembangan peningkatan dermaga sungai swadaya masyarakat yang tidak memadai menjadi dermaga yang permanen di Sumatera, Kalimantan dan Papua.
251.1 Melasanakan audit kinerja prasarana dan sarana serta SDM perkeretaapian; dan
251.2 Supervisi, monitoring dan evaluasi.
1 Penyelesaian masalah backlog pemeliharaan secara bertahap;
2 Rehabilitasi sarana KA sebanyak 100 unit kereta kelas ekonomi (K3), 20 unit KRL (kereta rel listrik) dan 34 unit KRD (kereta rel diesel);
3 Rehabilitasi sistem persinyalan dan telekomunikasi;
4 Perbaikan dan penanganan perlintasan sebidang perkeretaapian terutama di 95 lokasi yang rawan kecelakaan; dan
5 Revitalisasi prasarana dan sarana serta manajemen angkutan KA Jabotabek (sejalan dengan persiapan spin off KA Jabotabek).
252.1 Menyusun dan melaksanakan rencana aksi secara terpadu antara lembaga terkait untuk peningkatan keselamatan KA dan penanganan perlintasan sebidang secara komprehensif dan bertahap;
252.2 Peningkatan kelancaran angkutan kereta api untuk barang/logistik nasional melalui Sistranas untuk sistem transportasi antarmoda dan perencanaan pembangunan akses jalan KA ke pelabuhan dan ke bandara; dan
252.3 Peningkatan sistem data dan informasi perkeretaapian nasional.
1 jaringan telekomunikasi serta perbaikan listrik aliran atas;
2 Penggantian bertahap armada sarana KA yang telah tua meliputi pengadaan 90 unit kereta api kelas ekonomi (K3), KRL Jabotabek dan 15 unit KRDE;
3 Peningkatan kapasitas jalan KA sepanjang 1.146 km dan peningkatan 34 unit jembatan pada jalur yang ada;
4 Pengembangan prasarana dan sarana KA, melalui pembangunan jalan baru, serta persiapan dan pengembangan angkutan kereta api barang di Sumatera dan di Kalimantan Timur secara bertahap; dan
5 Pembangunan akses jalan KA ke pelabuhan dan ke bandara.
253.1 Penyediaan pelayanan angkutan untuk masyarakat luas di perkotaan dan antar kota untuk kelas ekonomi yang tarifnya disesuaikan dengan daya beli masyarakat melalui skema pembiayaan PSO dan pengadaan kereta api K3.
254.1 Melanjutkan penyelesaian revisi UU No.13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian dan peraturan pelaksanaannya;
254.2 Melaksanakan perencanaan: blueprint pengembangan perkeretapian nasional sejalan dengan sistem transportasi nasional serta sistem monitoring dan Evaluasinya;
254.3 Menyempurnakan pelaksanaan mekanisme pendanaan PSO-IMO-TAC; dan
254.4 Melanjutkan restrukturisasi perkeretaapian:
254.4 (a) Melanjutkan restrukturisasi struktur korporat/bisnis kereta api;
254.4 (b) Merealisasikan spin-off Kereta Api Jabotabek, Pemisahan jalur KA jarak jauh (long distance) dan perkotaan (commuter), serta restruktusasi kelembagaan dan SDM;
254.4 (c) Pengembangan alternatif skema pendanaan terpadu termasuk analisis kebijakan berbagai pola “risk management” proyek-proyek strategis;
254.4 (d) Merencanakan dan melaksanakan kerjasama untuk meningkatkan peran serta swasta di bidang perkeretaapian; dan
254.4 (e) Pengembangan profesionalitas manajemen, SDM, penerapan teknologi tepat guna, standardisasi teknis dan sistem informasi perkeretaapian nasional
1 Rehabilitasi SBNP: menara suar 94 unit, rambu suar 279 unit, dan pelampung suar 72 unit;
2 Rehabilitasi kapal navigasi 49 unit kapal;
3 Rehabilitasi Dermaga 493 M’ milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut;
4 Rehabilitasi 15 unit kapal marine surveyor;
5 Rehabilitasi kantor Unit Pelaksana Tugas Administrator Pelabuhan/Kantor Pelabuhan di 15 lokasi;
6 Rehabilitasi kapal patroli 97 unit kapal;
7 Rehabilitasi atau pembersihan kolam pelabuhan dari kerangka kapal di 3 lokasi; dan
8 Rehabilitasi dermaga 27.104 M’ milik BUMN.
256.1 Pembangunan SBNP: Menara Suar 88 unit, Rambu Suar 276 unit, dan Pelampung suar 70 unit;
256.2 Pembangunan kapal navigasi 11 unit;
256.3 Pembangunan GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) 30 unit;
256.4 Pembangunan Dermaga 862 M’ milik UPT Ditjen Perhubungan Laut, dan dermaga untuk kapal navigasi 440 M’ serta dermaga untuk pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) 3 lokasi 180 M’;
256.5 Pembangunan 25 unit kapal marine surveyor;
256.6 Pembangunan gedung kantor kenavigasian 5.350 M2, gedung tertutup 6.558 M2, gedung terbuka 2.000 M2, gedung bengkel 2.460 M2, taman pelampung 10.500 M2 dan peralatan bengkel 19 unit serta alat angkut 29 unit;
256.7 Pembangunan kapal patroli 113 unit;
256.8 Pengadaan oil boom atau gelang cemar 5 unit;
256.9 Pembangunan dermaga 900 M’ milik BUMN berikut alat bongkar muat yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta, antara lain di Bojonegara, Muara Sabak, Surabaya; dan
256.10 Pelayanan angkutan laut perintis di 15 provinsi.
257.1 Revisi UU No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
257.2 Pengembangan sistem informasi kelaiklautan kapal;
257.3 Sosialisasi/penyuluhan peraturan bidang kelaiklautan kapal;
257.4 Evaluasi dan kajian peraturan bidang kelaiklautan kapal;
257.5 Peningkatan SDM dengan pelatihan untuk pengukuran kapal, auditor International Safety Management (ISM) Code, uji petik dan verifikasi kelaiklautan kapal;
257.6 Marine Pollution exercise (pelatihan pencegahan polusi laut yang diakibatkan oleh kapal) pemerintah Indonesia bersama dengan Jepang dan Pilipina;
257.7 Evaluasi pelaksanaan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code;
257.8 Pemberlakuan azas cabotage sepenuhnya untuk angkutan dalam negeri; dan
257.9 Ratifikasi (penandatanganan) International Convention on Maritime Liens and Mortgage 1993.
1 Penggantian dan rekondisi kendaraan PKPPK (Penolong Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) 59 bandara; dan
2 Rehabilitasi fasilitas landasan 2,82 juta M2, terminal 231.013 M2, dan bangunan operasional seluas 143.038 M2
1 Pembangunan landas pacu 15.150 x 45 m2 antara lain di Makasar, Medan, Ternate, Sorong;
2 Pembangunan terminal penumpang 171.085 m2 antara lain di Makasar, Medan, Ternate, Sorong dan Lombok;
3 Pembangunan apron 938.150 m2;
4 Sistem navigasi udara 5 paket;
5 Pelaksanaan Automated Dependent Surveillance–Broadcast di Indonesia dengan pengadaan dan pemasangan peralatan di 5 stasiun;
6 Pengadaan dan pemasangan peralatan CNS/ATM (Communication, Navigation, Surveillance/Air Traffic Management) ;
7 Pengadaan dan pemasangan Instrument Landing System (ILS) dan Runway Visual Range (RVR) di 10 lokasi; dan
8 Pelayanan angkutan penerbangan perintis di 15 provinsi.
260.1 Revisi UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan; dan
260.2 Revisi beberapa Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang struktur dan golongan tarif pelayanan kebandarudaraan.
261.1 Pembahasan Revisi UU Transportasi;
261.2 Penyusunan dan sosialisasi peraturan bidang transportasi;
261.3 Peningkatan KSLN Perhubungan;
261.4 Kajian perencanaan, evaluasi dan kebijakan serta kajian strategis perhubungan dan transportasi intermoda;
261.5 Penyusunan evaluasi dan operasional pemantauan kinerja keuangan dan pendanaan transportasi;
261.6 Penyusunan pembinaan kinerja kepegawaian; dan
261.7 Peningkatan Pusdatin.
262.1 Penyelenggaraan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementerian/lembaga
262.2 Pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana perhubungan, sistem prosedur dan standar administrasi, penyediaan fasilitas pendukung pelayanan operasional
263,1 Penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan untuk jabatan fungsionalis dan struktural
264.1 Penyusunan dan penyiapan petunjuk teknis; dan
264.2 Evaluasi dan pembinaan proyek SAR;
1 Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, pemeliharaan dan pembangunan fasilitas, sarana dan operasional pencarian dan penyelamatan; dan
2 Pembinaan dan pengembangan prasarana dan sarana pencarian dan penyelamatan.
265-0 Operasional pemerintah dalam rangka pencarian dan penyelamatan.
265.1 Penelitian dan pengembangan perhubungan meliputi transportasi darat, laut, udara, postel dan manajemen transportasi intermoda; dan
265.2 Penyusunan program monitoring dan evaluasi
266-0 Operasional pemerintah dalam rangka penelitian dan pengembangan.
266.1 Penyusunan program monitoring dan evaluasi;
266.2 Pengembangan kelembagaan pendidikan dan pelatihan;
266.3 Pengembangan kelembagaan METI;
266.4 Pengembangan dan pembinaan Badan Diklat Perhubungan; dan
266.5 Pengembangan sarana, prasarana kelembagaan dan operasional penyelenggaraan diklat.
267-0 Operasional pemerintah dalam rangka pendidikan dan pelatihan perhubungan.
267.1 Menata dan menyempurnakan sistem, struktur dan pengawasan yang efektif, efisien, transparan, terakunkan;
267.2 Meningkatkan intensitas pelaksanaan pengawasan internal, fungsional dan masyarakat; dan
267.3 Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum.
268-0 Operasional pemerintah dalam rangka pengawasan aparatur negara yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja pemeliharaan
268.1 Di sisi hilir, perluasan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi gas bumi dengan memberikan paket insentif pajak yang disesuaikan dengan Master Plan Asean Gas Grid, pengembangan transportasi batu bara, pengkajian pemanfaatan batu bara berkalori rend
268.2 Peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam rangka mengurangi ketergantungan akan BBM. Pembangunan jaringan pipa gas di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi; pembangunan jaringan pipa BBM di Jawa; pembangunan kilang minyak di Jawa, Sumatera, dan Nusa Tengg
269.1 Pengembangan teknologi tepat guna yang diarahkan pada barang-barang mass production
269.2 Pemaketan pelelangan di sisi hulu untuk menjamin kelangsungan industri dalam negeri, melalui prioritas penggunaan produksi dalam negeri, dan standarisasi dan pengawasan kualitas produksi dalam negeri.
270.1 Pembangunan pembangkit serta jaringan transmisi dan distribusi termasuk pembangunan listrik perdesaan;
270.2 Ekstensifikasi dan intensifikasi jaringan listrik perdesaan melalui pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah perdesaan dan daerah yang belum berkembang; dan
270.3 Konversi pemanfaatan BBM ke alternatif energi lainnya (gas, panas bumi, batubara) dan energi terbarukan (mikro hidro, surya) untuk pembangkit listrik.
271.1 Penyempurnaan undang-undang tentang ketenagalistrikan serta peraturan pelaksanaannya dalam rangka menciptakan industri ketenagalistrikan yang sehat dan efisien guna mendorong investasi
272.1 Penyelesaian penyusunan dan penyempurnaan berbagai perangkat peraturan pendukung restrukturisasi pos dan telematika
272.2 Penyusunan migrasi penyelenggaraan telekomunikasi dari bentuk duopoli ke bentuk kompetisi penuh
272.3 Pengakhiran bentuk duopoli dalam penyelenggaraan telekomunikasi tetap sekaligus membuka pasar bagi penyelenggara jaringan tetap baru yang berkemampuan
272.4 Penguatan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
272.5 Restrukturisasi dan penguatan kelembagaan penyiaran
273.1 Penyusunan mekanisme dan besaran bantuan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PSO/USO pos dan telematika
273.2 Pembangunan baru fasilitas telekomunikasi sekurang-kurangnya 16 juta sambungan telepon tetap, 25 juta sambungan bergerak, dan 43 ribu sambungan di daerah perdesaan
273.3 Peningkatan efisiensi pengalokasian dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio
273.4 Evaluasi, monitoring, dan pengaturan standar operasional dan pelayanan pos dan telematika
273.5 Pengujian perangkat pos dan telematika
273.6 Fasilitasi pembangunan community access point di 45 ribu desa, termasuk pemberdayaan kantor pos sebagai titik akses komunitas
273.7 Revitalisasi infrastruktur pos dan telematika
274.1 Penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi beserta aplikasinya
274.2 Peningkatan porsi industri dalam negeri melalui produk unggulan, standarisasi, perkuatan kemampuan SDM di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk menciptakan pasar bagi mass product
274.3 Pengembangan aplikasi e-government
274.4 Fasilitasi pelaksanaan program one school one computer’s laboratory (OSOL) di 50 ribu sekolah dari 200 ribu sekolah di seluruh Indonesia
274.5 Fasilitasi penyediaan komputer murah sebanyak 100 ribu unit per tahun bagi laboratorium komputer di sekolah-sekolah
274.6 Peningkatan penyediaan akses internet ke rumah dengan mendorong industri perangkat lunak untuk membuat chip yang ditempelkan (embedded) di dalam perangkat televisi
274.7 Peningkatan penggunaan open source system ke seluruh institusi pemerintahan dan lapisan masyarakat
274.8 Fasilitasi peningkatan keterhubungan rumah sakit, puskesmas, perpustakaan, pusat penelitian dan pengembangan, pusat kebudayaan, museum, pusat kearsipan dengan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan rencana tindak World Summit on Information Soci
275.1 Penyediaan prasarana dan sarana dasar bagi kawasan rumah sederhana dan rumah sederhana sehat
275.2 Pengembangan pola subsidi yang tepat sasaran, efisien dan efektif
275.3 Penyediaan 1.350.000 unit rumah baru layak huni bagi masyarakat yang belum memiliki rumah
275.4 Peningkatan akses masyarakat kepada kredit mikro sebanyak 3.600.000 unit rumah
275.5 Pengembangan lembaga kredit mikro untuk mendukung perumahan swadaya untuk penanggulangan kemiskinan
275.6 Pembangunan Rusunawa bagi masyarakat berpendapatan rendah sejumlah 60.000 unit
275.7 Pembangunan Rusunami bagi masyarakat berpendapatan rendah sejumlah 25.000 unit melalui peran serta swasta
275.8 Deregulasi dan reregulasi peraturan perundang-undangan pertanahan, perbankan, perpajakan, pengembang dan pasar modal yang berkaitan dengan pemantapan pasar primer perumahan
275.9 Revitalisasi BKP4N dan pembentukan lembaga pembiayaan perumahan nasional beserta instrumen regulasi pendukung
275.10 Revitalisasi kawasan perkotaan yang mengalami degradasi kualitas permukiman pada 79 kawasan
275.11 Pengembangan tata keselamatan dan keamanan gedung pada kota menengah dan besar
275.12 Peningkatan pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara
275.13 Penyusunan NSPM dalam pembangunan perumahan dan keselamatan bangunan gedung
275.14 Pengembangan teknologi tepat guna dan tanggap terhadap bencana di bidang perumahan dan bangunan gedung, serta
275.15 Fasilitasi dan stimulasi pembangunan dan rehabilitasi rumah akibat bencana alam dan kerusuhan sosial
276.1 Peningkatan kualitas pada kawasan kumuh, desa tradisional, nelayan, dan desa eks transmigrasi
276.2 Fasilitasi dan bantuan teknis perbaikan rumah
276.3 Fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan swadaya yang berbasis pemberdayaan masyarakat
276.4 Pengembangan sistem penanggulangan kebakaran
276.5 Pemberdayaan masyarakat miskin di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan
276.6 Penataan, peremajaan dan revitalisasi kawasan
276.7 Penyusunan NSPM pemberdayaan komunitas perumahan pemberdayaan masyarakat miskin di perkotaan
276.8 Fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan yang tanggap bencana
277.1 Kampanye publik, mediasi dan fasilitasi kepada masyarakat tentang perlunya perilaku hidup bersih dan sehat
277.2 Peningkatan peran sekolah dasar dalam mendukung perilaku hidup bersih dan sehat
277.3 Pelaksanaan percontohan dan pengembangan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber air baku
277.4 Pelaksanaan percontohan dan pengembangan peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan
277.5 Pelestarian budaya dan kearifan lokal yang mendukung pelestarian dan penjagaan kualitas air baku
277.6 Pengembangan budaya perhargaan dan hukuman terhadap partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan
277.7 Peningkatan peran charity fund dan LSM/NGO
278.1 Penyusunan peraturan presiden tentang kerjasama antar wilayah (regionalisasi) dalam pembangunan dan pengelolaan air minum dan air limbah
278.2 Penyusunan peraturan presiden tentang kerjasama antara BUMN/BUMD dengan BUMS
278.3 Peningkatan kerjasama BUMD dengan BUMS yang saling menguntungkan, akuntabel dan transparan
278.4 Pengembangan water supply and wastewater fund
278.5 Penyusunan peraturan presiden tentang penerbitan obligasi oleh BUMD
278.6 Pemberian bantuan teknis pada lembaga pengelola pelayanan air minum dan air limbah pada daerah eks bencana alam.
279.1 Restrukturisasi manajemen PDAM dan PDAL
279.2 Peningkatan jumlah PDAM dan PDAL berpredikat WTP di kota metropolitan dan besar
279.3 Capacity building bagi PDAM dan PDAL melalui uji kompetensi, pendidikan dan pelatihan, optimasi rasio pegawai dan pelanggan
279.4 Revisi peraturan mengenai struktur dan penentuan tarif
279.5 Penurunan kebocoran melalui penggantian pipa bocor dan berumur, penggantian pipa air, penegakan hukum terhadap sambungan liar dan peningkatan efisiensi penagihan
279.6 Peningkatan operasi dan pemeliharaan
279.7 Penurunan kapasitas tidak terpakai
279.8 Refurbishment terhadap sistem penyediaan air minum dan pembuangan air limbah yang telah terbangun
279.9 Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan air minum dan air limbah
279.10 Pengembangan pelayanan air minum dan air limbah yang berbasis masyarakat
279.11 Pengembangan pelayanan sistem pembuangan air limbah dengan sistem terpusat pada kota metropolitan dan besar
279.12 Penyediaan air minum dan prasarana air limbah bagi kawasan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
279.13 Pengembangan teknologi pengolahan lumpur tinja dan air minum
279.14 Restrukturisasi hutang PDAM dan PDAL, khususnya yang terkait dengan pinjaman luar negeri melalui SLA
279.15 Perbaikan prasarana dan sarana air minum dan air limbah yang rusak serta pembangunan di beberapa permukiman baru pada lokasi eks bencana alam.
280.1 Kampanye penyadaran publik mengenai 3R
280.2 Pengembangan pusat daur ulang yang berbasis masyarakat di kota metropolitan dan kota besar
280.3 Pemasyarakatan struktur pembiayaan dalam penanganan persampahan dan drainase
280.4 Pengembangan kapasitas bagi pemulung dan lapak di kota metropolitan dan kota besar
280.5 Pengembangan vermi compost dan pengomposan yang berbasis masyarakat di kota besar dan kota sedang
280.6 Proyek percontohan pengembangan produk pertanian organik skala kecil sebagai upaya pengembangan pasar kompos
280.7 Kampanye penyadaran publik mengenai perlunya saluran drainase dalam mengurangi genangan di kota metropolitan, besar dan sedang
280.8 Peningkatan pemeliharaan dan normalisasi saluran drainase yang berbasis masyarakat pada kawasan kumuh di kota metropolitan, besar dan sedang
280.9 Pelibatan masyarakat dalam perencanaan awal, desain, konstruksi maupun operasi dan pemeliharaan, khususnya di daerah eks bencana alam sebagai upaya pemulihan
281.1 Review dan revisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan persoalan persampahan dan drainase
281.2 Penyusunan naskah akademik Rencana Undang-Undangan Persampahan
281.3 Penyusunan kebijakan, strategi, dan rencana tindak penanggulangan sampah secara nasional
281.4 Pelaksanaan proyek percontohan regionalisasi penanganan persampahan dan drainase
281.5 Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan
281.6 Proyek percontohan kerja sama pemerintah dan BUMS dalam pengelolaan persampahan
281.7 Pemberian bantuan teknis pada lembaga pengelola pelayanan persampahan dan drainase pada daerah eks bencana alam.
282.1 Restrukturisasi dan korporatisasi PD Kebersihan dan/atau Dinas Kebersihan
282.2 Pengembangan sumber daya manusia
282.3 Peningkatan kualitas dan kuantiĆ­tas pengangkutan persampahan
282.4 Pengembangan pemisahan sampah organik dan anorganik
282.5 Penerapan teknologi tinggi untuk pengurangan volume sampah bagi kota metropolitan
282.6 Peningkatan kualitas pengelolaan tempat pembuangan akhir dengan standard sanitary landfill system untuk kota besar
282.7 Penyusunan studi kelayakan pemanfaatan WTE-incinerator dalam pengolahan sampah
282.8 Peningkatan kapasitas bagi institusi yang menangani pembangunan dan pemeliharaan drainase
282.9 Penegakan hukum terhadap permukiman liar yang memanfaatkan lahan di jaringan drainase
282.10 Peningkatan dan normalisasi saluran drainase
282.11 Pembangunan jaringan drainase primer dan sekunder bagi kota besar
282.12 Peningkatan operasi dan pemeliharaan jaringan drainase primer dan sekunder
282.13 Peningkatan kerja sama antara pemerintah dan BUMS baik melalui kontrak manajemen, sewa beli, BOT dan BOO dalam pengelolaan persampahan dan drainase
282.14 Pengembangan teknologi guna bidang persampahan dan drainase
282.15 Perbaikan prasarana dan sarana persampahan serta sistem drainase yang rusak serta pembangunan di beberapa permukiman baru pada lokasi eks bencana alam
283.1 Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat;
283.2 Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan;
283.3 Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum;
283.4 Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif;
283.5 Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja;
283.6 Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional;
283.7 Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan implementasinya pada seluruh instansi.;
283.8 Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP dan perbaikan kualitas informasi hasil pengawasan; dan
283.9 Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.
284.1 Menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip good governance;
284.2 Menyempurnakan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses desentralisasi;
284.3 Menyempurnakan struktur jabatan negara dan jabatan negeri;
284.4 Menyempurnakan tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat dan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
284.5 Menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan yang efektif dan efisien.
284.6 Menyelamatkan dan melestarikan dokumen/arsip negara
285.1 Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS;
285.2 Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya manusia aparatur terutama pada sistem karier dan remunerasi;
285.3 Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
285.4 Menyempurnakan sistem dan kualitas materi penyelenggaraan diklat PNS;
285.5 Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan dan kebijakan manajemen kepegawaian; dan
285.6 Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakan hukum disiplin.
286.1 Fasilitasi peninjauan atas aspek politik peraturan perundangan yang terkait dengan pers dan media massa;
286.2 Pengkajian dan penelitian yang relevan dalam rangka pengembangan kualitas dan kuantitas informasi dan komunikasi; serta
286.3 Fasilitasi peningkatan profesionalisme di bidang komunikasi dan informasi.
287.1 Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha;
287.2 Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung penerimaan keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan penanaman modal;
287.3 Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi;
287.4 Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan;
287.5 Memantapan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan kualitas aparat pelayanan publik;
287.6 Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik;
287.7 Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat;
287.8 Mengembangkan partisipasi masyarakat di wilayah kabupaten dan kota dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk di masing-masing wilayah; dan
287.9 Mengembangkan mekanisme pelaporan berkala capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada publik.
288.1 Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan; dan
288.2 Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan, perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
289.1 Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan;
289.2 Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, belanja modal, dan belanja lainnya;
289.3 Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementerian dan lembaga;
289.4 Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung pelayanan; dan
289.5 Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif.
290.1 Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan terhadap kebutuhan tenaga kerja kedinasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kedinasan; dan
290.2 Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi
291.1 Pembangunan kembali sistem infrastruktur regional dan lokal
291.2 Pemulihan hak atas tanah
291.3 Pemulihan pelayanan publik
291.4 Pemulihan kondisi sumber daya manusia
291.5 Revitalisasi sistem sosial dan budaya
291.6 Pemulihan fasilitas ekonomi, lembaga perbankan, dan keuangan
291.7 Pemulihan hukum dan ketertiban umum
291.8 Pembangunan kembali sistem ekonomi
291.9 Pembangunan kembali sistem kelembagaan
291.10 Pembangunan sistem peringatan dini untuk meminimalisir dampak bencana.